JAKARTA, KOMPAS - Setelah bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, Komisi Pemberatasan Korupsi memeriksa Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Aizuddin Abdurrahman, Selasa (13/1/2026). Aizuddin diperiksa sebagai saksi dan didalami perannya terkait aliran dana korupsi kuota haji.
Aizzuddin diperiksa di ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK sekitar tujuh jam. Ia tiba sekitar pukul 11.21 dan keluar sekitar pukul 18.20 WIB.
Usai pemeriksaan, pria yang akrab disapa Gus Aiz itu menyatakan diperiksa oleh KPK dalam kapasitas sebagai warga negara. Ia tidak mau menjawab saat ditanya apakah pemeriksaan itu dalam kapasitas sebagai pribadi atau pengurus PBNU.
"Sebagai warga negara, hahaha," ujarnya berseloroh.
Saat ditanya apakah ada aliran dana korupsi haji ke pribadi atau organisasi PBNU, ia mengatakan tidak ada aliran dana tersebut. Ia meminta kepada wartawan untuk menanyakan detail perkaranya kepada penyidik KPK.
"Insya Allah, kita doakan semua yang terbaik. Yang maslahat, apapun. Dan, ini menjadi muhasabah atau introspeksi untuk semua," katanya.
Ia justru mengatakan bahwa selama ini PBNU sudah cukup berseteru dan ramai diperbincangkan di ruang publik. Ia berharap ke depannya PBNU bisa lebih memikirkan kepentingan besar yaitu umat, organisasi, bangsa, dan negara.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa pemanggilan itu untuk menggali keterangan dari saksi. KPK menduga ada aliran uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzuddin Abdurrahman.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menyampaikan bahwa keterangan dari Aizzuddin penting dan diperlukan untuk menyelidiki korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. KPK akan mendalami peristiwa, maksud dan tujuannya, serta bagaimana proses dan mekanisme aliran dana tersebut bisa terjadi.
Saat disinggung apakah ada potensi aliran dana ke organisasi PBNU, Budi hanya mengatakan bahwa lembaga antirasuah masih menelusuri dan mendalami aliran dana kepada pribadi.
"Saat ini, masih terkait dengan yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Komisi Pemberantasan Korupsi. PBNU berjanji tak akan mengintervensi meski Yaqut adik dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. PBNU juga menegaskan tidak terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
Melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026), KH Yahya Cholil Staquf menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji pada KPK. Pria yang akrab disapa Gus Yahya itu juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya tersebut.
”Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya.
Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut.
”PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Pertanyaan itu dibuat setelah KPK menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau IAA, yang akrab disapa Gus Alex.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026), tetapi baru diumumkan secara resmi oleh KPK sehari setelahnya, yaitu Jumat (9/1).
Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, KPK juga masih terus bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.
”KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama. Dan, yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Budi, Jumat sore.
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti yang dibutuhkan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengumumkan kapan kedua tersangka itu akan ditahan. Budi hanya mengatakan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya agar penyidikan bisa berjalan efektif.
”Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026. Surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai penahanannya, nanti kami akan update,” katanya.
Penetapan tersangka terhadap Yaqut ini menjelang berakhirnya masa pencegahan mantan Menag Yaqut untuk bepergian ke luar negeri pada Februari 2026. Larangan bepergian ke luar negeri itu ditetapkan sejak 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan. Tidak hanya Yaqut, larangan juga berlaku bagi IAA dan pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur (FHM).
KPK menjerat Yaqut dan Ishfah dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hingga Selasa, status Yaqut dan stafusnya Ishfah belum ditahan oleh KPK.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ishfah alias Gus Alex yang menjadi asisten Yaqut juga turut serta dalam proses pembagian tersebut. Dari proses ini, lanjut Asep, KPK menemukan adanya aliran dana uang kembali (kickback) yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
”Dari proses-proses ini kami dalam penyidikan, menemukan adanya aliran uang kembali, kickback dan lain-lain di sana. Jadi, seperti itu, ya, peran yang secara umum kami temukan,” papar Asep.
Walakin, Asep belum mengungkap besaran uang kickback yang mengalir ke Yaqut.





