Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Elvita Maylani (EM), Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya (AW).
Pemeriksaan terhadap EM dilakukan di Polresta Bandar Lampung pada hari ini, dalam kapasitasnya sebagai pejabat di dinas yang berkaitan langsung dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang sedang diselidiki.
"Pemeriksaan bertempat di Polresta Bandar Lampung, Lampung, atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah," ungkap pihak KPK dalam keterangannya.
KPK Panggil 8 Saksi Lain dari Unsur Swasta dan ASNSelain Elvita Maylani, KPK turut memanggil delapan saksi lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, baik pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Mereka adalah IHS selaku pihak dari CV Agung Jaya Prima, VY dari CV Putra Inti Pratama, SUT dari PT Djuri Teknik, DA dari PT Belibis Raya Group, DEP dari PT Way Kawat Abadi, AS dari PT Yerman Makmur Sejahtera, MSD selaku Kepala Bidang di Dinas BMBK, dan IH sebagai staf di dinas yang sama.
Kehadiran mereka diperlukan untuk mendalami alur dugaan pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025.
OTT, Penetapan Tersangka, dan Dugaan Aliran DanaSebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 di wilayah Lampung Tengah dan sekitarnya.
Dari OTT tersebut, lima orang berhasil diamankan dan kemudian diumumkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.
Kelima tersangka adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Mereka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Dalam penyidikan, KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar.
Sebanyak Rp5,25 miliar dari jumlah tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang sebelumnya diajukan untuk kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.
Status Kasus Masih BerlanjutHingga kini, KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mendalami aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi diharapkan dapat memperkuat bukti dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus korupsi ini.



