Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Saksi mengaku rekam diam-diam rapat korupsi Chromebook karena curiga.
  • Ada dugaan pemaksaan untuk memilih spesifikasi dari satu merek tertentu.
  • Kasus ini rugikan negara Rp2,1 triliun, seret nama eks menteri.

Suara.com - Mantan pejabat Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengaku merekam video rapat internal pengadaan laptop Chromebook secara diam-diam karena merasa ada yang aneh dalam prosesnya. Ia curiga adanya upaya penggiringan untuk memilih spesifikasi dari satu merek tertentu.

Hal ini terungkap saat Cepy menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). Ia bersaksi untuk tiga terdakwa: Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Inisiatif Merekam Karena "Sudah Berbahaya"

Di hadapan majelis hakim, Cepy menjelaskan bahwa inisiatif merekam rapat itu muncul setelah ia merasa ada pemaksaan untuk mengikuti spesifikasi yang sudah ditentukan, dengan mengabaikan usulan sebelumnya.

"Saya berinisiatif merekam untuk menjaga, karena ini sudah aneh. Kami dipaksa menuju ke sana (spesifikasi tertentu), sampai mengabaikan yang sebelumnya," tutur Cepy.

Saat jaksa bertanya apakah ia merekam karena menganggap situasi berbahaya akibat adanya penggiringan ke salah satu merek, Cepy menjawab tegas, “Betul.”

Rekaman video yang diputar di persidangan itu menunjukkan adanya pembahasan mengenai spesifikasi Chromebook yang dihadiri oleh terdakwa Ibrahim Arief dan eks staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.

Dakwaan Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Baca Juga: Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, sejumlah pihak diduga turut menerima aliran dana dari proyek ini, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar, sejumlah pejabat internal kementerian, serta 12 perusahaan penyedia laptop, di antaranya PT Acer Indonesia, PT Bhinneka Mentari Dimensi, dan PT Dell Indonesia.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Mengapung di Hilir Sungai, Korban Tenggelam di Gowa Ditemukan Meninggal
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Pendamping Michael Carrick di MU Termasuk Pelatih Kontroversial dan Rival Beratnya
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Langgar Etik, Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus Kemnaker Disanksi Minta Maaf
• 6 jam laludetik.com
thumb
Kronologi Terbongkarnya Lab Narkoba di Apartemen Pluit yang Libatkan WN Tiongkok
• 2 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.