Pantau - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan setelah salah satu anggotanya berinisial AKS ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat, 9 Januari 2026 dini hari.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum oleh KPK dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK. Proses hukum harus berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.
Kewenangan Dewan Kehormatan dan Sikap Internal IKPIIKPI menegaskan bahwa secara internal, organisasi memiliki mekanisme penegakan kode etik dan standar profesi yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Vaudy menyebut bahwa penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi wewenang Dewan Kehormatan.
"Dewan Kehormatan bertugas memeriksa, mengadili dan memutuskan apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan/atau standar profesi, termasuk penjatuhan sanksi. Pengurus Pusat akan mengambil keputusan organisasi berdasarkan hasil putusan Dewan Kehormatan tersebut," ia mengungkapkan.
Ia menegaskan bahwa Pengurus Pusat tidak akan mendahului proses tersebut, dan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai ketentuan organisasi.
Terkait pendampingan hukum bagi anggota, IKPI menyatakan bahwa hal tersebut juga diatur dalam AD/ART.
Namun Vaudy menegaskan bahwa pendampingan tidak dimaksudkan untuk mengintervensi atau berhadapan dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Tanggapan atas OTT dan Komitmen Penguatan ProfesiKPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Kelima tersangka tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, ASB selaku Tim Penilai, AKS selaku konsultan pajak, dan EY selaku staf PT WP.
KPK menyatakan bahwa OTT yang dilakukan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Di tengah sorotan publik, IKPI kembali menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang sebelumnya sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019–2024 namun kini sudah tidak tercantum.
IKPI memandang bahwa keberadaan undang-undang tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak serta menjamin kepastian dan standar profesi bagi konsultan pajak.
IKPI juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh anggota.
Nilai utama yang ditekankan dalam pembinaan tersebut adalah moralitas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan peran sebagai konsultan pajak.


