JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan.
Budi menjelaskan barang bukti tersebut disita karena diduga terkait kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2021-2026.
"Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini," ucap Budi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Usai KPP Madya Jakut, KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak
Selain dokumen dan bukti elektronik, kata Budi, pihaknya turut menyita sejumlah uang dalam penggeledahan tersebut. Uang yang disita diduga bersumber dari tersangka kasus dugaan suap yang tengah diusut pihaknya.
Seperti diketahui, penggeledahan terhadap kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak digelar tim penyidik KPK pada hari ini, Selasa.
Dilansir dari Antara, penggeledahan tersebut berpusat di Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah KPP Madya Jakarta Utara terkait perkara tersebut. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang sejumlah 8.000 dolar Singapura, dokumen, hingga barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, serta media penyimpanan data terkait perkara.
Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka antara lain DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut.
Kemudian, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara,
- kpk
- penggeledahan kpk
- kantor pusat ditjen pajak
- kasus suap
- pajak




