JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim awalnya berencana melakukan pengadaan laboratorium komputer, tetapi diubah menjadi pengadaan laptop berbais Chromebook di tengah jalan.
Hal ini diungkap mantan Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Cepy Lukman Rusdiana saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem dan tiga terdakwa lainnya.
“Kami dari Direktorat SMP menyampaikan bahwa pengadaan 2020 ini sama dengan 2019, pengadaan lab komputer,” ujar Cepy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem Cerita Minta Hitam di Atas Putih untuk Arahkan Pengadaan Chromebook
Cepy mengatakan, rencana pengadaan ini disampaikannya dalam rapat pada 17 April 2020.
Rapat tersebut dihadiri oleh Fiona Handayan selaku Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketika masing-masing direktorat menyampaikan rencana pengadaan mereka, Fiona menyela dan mengatakan bahwa pengadaan ke depan akan dilakukan untuk laptop, bukan laboratorium komputer.
“Pada saat kami paparkan, kami dihentikan di tengah paparan. Karena Bu Fiona menyampaikan, tahun ini (saat itu 2020) tidak akan lagi mengadakan lab komputer, tapi mengadakan laptop,” kata Cepy.
Baca juga: Eks Pejabat Merasa Dicopot Nadiem karena Tak Nurut soal Chromebook
Jaksa sempat mempertanyakan reaksi dari para peserta rapat usai mendengarkan pernyataan Fiona.
“Waktu itu sempat terjadi diskusi bahwa kami menanyakan apakah hanya laptop atau ada peralatan lainnya. Karena, kalau lab komputer kan ada server segala macam,” jawab Cepy.
Cepy sempat mengusulkan bahwa rencana pengadaan lab komputer akan lebih bermanfaat karena mencakup pengadaan peralatan sekolah lainnya.
“Kami menyampaikan perlu server perlu peralatan lainnya agar peralatan sekolah lebih bermanfaat. Tapi, saat itu Bu Fiona menyampaikan tidak hanya laptop saja,” ujar Cepy lagi.
Kasus korupsi ChromebookDalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 miliar.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.
Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Chat WA Nadiem di Grup Sebelum Jadi Menteri: Singkirkan Manusia, Ganti Perangkat Lunak
Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




