Kasus perundungan atau bullying diduga kembali terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kini, perundungan terjadi di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri).
Pelaku yang merupakan senior disebut menyuruh korban yang merupakan junior untuk membiayai gaya hidupnya hingga korban sempat mau mengakhiri hidupnya. Kasus ini pun menambah catatan kasus perundungan di PPDS setelah sebelumnya sempat terjadi di Undip yang membuat korban meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyorot kasus perundungan di Unsri tersebut. Menurutnya, masalah semacam itu masih menjadi masalah yang sistemik.
“Kami di Komisi IX DPR sangat prihatin dengan kembali terjadinya kasus perundungan di lingkungan PPDS, kali ini di FK Unsri. Ini menunjukkan bahwa praktik kekerasan dan intimidasi dalam pendidikan dokter spesialis masih menjadi masalah sistemik,” ucap Charles dalam keterangannya, Selasa (13/1).
Ia menilai pemerintah harus tegas dalam menanggapi kasus seperti ini. Sanksi pun harus dilayangkan kepada terduga pelaku dan institusi terkait.
“Komisi IX menilai perlu langkah tegas dan menyeluruh dari pemerintah, antara lain penegakan sanksi yang konsisten terhadap pelaku maupun institusi yang lalai, pembentukan mekanisme pelaporan yang aman dan independen bagi korban, penguatan kurikulum etika dan profesionalisme di seluruh jenjang pendidikan kedokteran,” ucap Charles.
“Layanan dukungan kesehatan mental bagi peserta PPDS, dan evaluasi struktur hierarkis dalam sistem pendidikan spesialis agar tidak memberi ruang bagi budaya senioritas yang menyimpang,” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan bahwa lingkungan pendidikan adalah ruang yang aman bagi para mahasiswanya.
“Pemerintah harus memastikan agar lingkungan pendidikan kedokteran menjadi ruang yang aman, profesional, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tandasnya.
Adapun dalam kisah yang viral di media sosial itu, dinarasikan bahwa korban diminta seniornya untuk membayar berbagai kebutuhan, dari biaya semesteran, dugem, membeli skin care, hingga olah raga padel.
Bahkan, ada yang diminta untuk membayarkan tiket konser, sewa rumah, tiket pesawat, hingga penelitian seniornya.
Kemenkes Beri SanksiKementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendalaman terkait kasus perundungan PPDS Unsri ini.
"Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan atau bullying berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (13/1).
Aji mengatakan, Kemenkes telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama RSUP M. Hoesin yang menjadi tempat PPSD tersebut. Kemenkes memberikan sanksi pemberhentian sementara program tersebut.
"Menginstruksikan agar menghentikan sementara penyelenggaraan PPDS atau residensi Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya di RSUP M. Hoesin," ucapnya.
Sementara residensi tersebut dihentikan, diberikan kesempatan kepada RSUP M. Hoesin dan FK Universitas Sriwijaya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait bullying atau perundungan dan melaporkan kepada pimpinan masing–masing.
"RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus Saudari OA," ujarnya.
Kemenkes juga meminta RSUP M. Hoesin dan FK Unsri agar menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati bersama, serta melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.



