Minta Rp 350 Juta Janji Luluskan Seleksi TNI AD, Mayor Sari Kini Jadi Terdakwa

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang Mayor TNI bernama Sari Ulita Surbakti diduga melakukan penipuan terhadap calon TNI yang mengikuti seleksi TNI AD Gelombang II Tahun Ajaran 2024 di Rindam I/Bukit Barisan.

Akibat perbuatannya, Sari kini duduk di kursi terdakwa. Dia didakwa melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan motif ingin mendapatkan keuntungan dari orang tua peserta seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) Prajurit Karier TNI AD Gelombang II Tahun 2024.

Kasus bermula saat ayah dari calon TNI yang menjadi korban ini ingin meminta tolong kepada Sari agar anaknya bisa mengikuti bimbingan belajar (bimbel) psikologi pada tanggal 4 November 2024 di rumah Sari di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Bimbel yang dibuka oleh Sari kepada calon TNI tersebut dipatok dengan harga Rp 7.000.000 dan dibayarkan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 4 November 2024 sebesar Rp 4.000.000 dan pada tanggal 8 November 2024 sebesar Rp 3.000.000.

Kemudian, korban kembali membayar bimbel kepada Sari untuk pembinaan fisik, kesehatan, dan latihan psikologi korban sebagai persiapan mengikuti seleksi Secaba PK TNI AD Gelombang II Tahun Ajaran 2024.

Anak korban mengikuti bimbingan belajar tersebut selama satu minggu.

Pada hari Minggu, 17 November 2024, korban menemui Sari dengan maksud untuk meminta bantuan pengurusan seleksi TNI AD tersebut. Sari menjanjikan anak korban akan lulus seleksi dengan meminta uang Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

Namun, korban hanya memiliki uang Rp 350 juta dan hal tersebut disetujui oleh Sari.

Pada hari Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, korban kembali menemui Sari di rumahnya untuk mengantarkan uang yang telah disepakati. Korban meletakkan paper bag bercorak warna-warni yang berisi uang tunai tersebut di lantai, di samping meja ruang tamu rumah Sari.

Kemudian, Sari mengatakan kepada korban, apakah uang tersebut sudah pas. Korban kemudian menjawab bahwa uang tersebut sudah pas.

Selanjutnya, pada tanggal 28 November 2024, anak korban mengikuti pantukhir (pemantauan akhir) seleksi tingkat pusat Secaba PK TNI AD Gelombang II Tahun Ajaran 2024 di Rindam I/Bukit Barisan.

Beberapa hari kemudian, adik korban menanyakan kepada korban apakah ada pembayaran uang dalam proses pendaftaran TNI untuk anak korban.

Korban kemudian menjawab bahwa dirinya telah meminta tolong kepada Sari untuk membantu kelulusan dengan menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta.

Selanjutnya, adik korban tersebut menghubungi keluarganya yang lain seorang Kolonel untuk meminta bantuan mengecek apakah anak korban dititipkan oleh Sari atau tidak.

Namun hal itu dibantah oleh Kolonel. Menurutnya tidak ada biaya untuk menjadi anggota TNI.

Adik korban kemudian menyarankan agar korban meminta kembali uang tersebut kepada Sari.

Pada tanggal 6 Desember 2024, Sari menerima pesan WhatsApp dari Kolonel yang meminta agar Sari segera mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta milik korban.

Setelah menerima pesan tersebut, Sari lalu mengembalikan uang korban.

Pada hari pengumuman kelulusan, tanggal 13 Desember 2024, korban dinyatakan lulus seleksi Secaba PK TNI AD Gelombang II Tahun 2024 secara murni tanpa bantuan atau pengurusan dari Sari.

Perbuatan Sari yang mencatut dan meminta uang itu merupakan tidak kejahatan penipuan. Sari ditangkap dan disidang.

Pada hari Rabu, 17 Desember 2025, Sari dituntut oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan dengan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan.

Dalam sidang tuntutan tersebut, hal-hal yang memberatkan antara lain:

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan uang.

Sidang dilanjut hari ini, Selasa, 13 Januari 2026 dengan agenda pembacaan duplik (jawaban tertulis dari tergugat) terhadap replik (jawaban penggugat atas jawaban tergugat) dari Oditur Militer Letkol Ojahan Silalahi.

Ojahan Silalahi mengatakan bahwa setelah mempelajari dan mendengar permohonan atau pembelaan dari terdakwa Sari Ulita, terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut.

"Setelah mendengar dan mempelajari permohonan dan atau pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Oditur berpendapat bahwa terdakwa keberatan atas tuntutan," kata Ojahan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (13/1).

Dalam persidangan, Ojahan membacakan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan tidak sependapat dengan fakta-fakta persidangan sebagaimana tuntutan oditur pada poin 7, 8, 10, dan 14.

"Terdakwa tidak pernah meminta saksi 4 dan saksi 5 (korban dan istrinya) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. Kemudian, unsur Pasal 378 tidak terpenuhi," ujar Ojahan.

Ojahan mengatakan bahwa terdakwa memang tidak secara langsung meminta saksi 4 dan 5 untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. Namun hal tersebut berkaitan dengan unsur mens rea.

"Sederhananya, mens rea adalah sikap batin atau niat pelaku saat melakukan tindak pidana," kata Ojahan.

Ojahan menegaskan bahwa dalam tuntutan yang disampaikan tidak terdapat kekeliruan hukum.

"Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan semula yaitu tuntutan yang telah kami bacakan pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025," ucap Ojahan.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan kemudian mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan duplik atau pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada hari Senin, 19 Januari 2026.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Aurelie Moeremans Angkat Isu Grooming, Tips Lindungi Anak dari Pelecehan Daring
• 1 jam lalugenpi.co
thumb
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Puan: Komunikasi Tak Pernah Tertutup
• 13 jam laludetik.com
thumb
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
• 10 jam lalusuara.com
thumb
Mendes Yandri Yakin Turnamen E-sports Desa Lahirkan Petarung Hebat
• 5 jam laludetik.com
thumb
Bidik 17,6 Juta Kunjungan Wisman pada 2026, Ini Strategi dari Pemerintah
• 12 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.