Kuota Internet Hangus Digugat ke MK

mediaindonesia.com
4 jam lalu
Cover Berita

PENGEMUDI ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan akibat kuota internet hangus sebelum habis terpakai.

Keduanya menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal itu mengatur tentang tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen,” kata Didi dalam sidang perdana di Jakarta, Selasa.

Baca juga : Gugatan Mahasiswa soal UU TNI Ditolak, Pemohon Nilai Alasan MK Dangkal dan tak Bisa Menangkap Aspirasi

Di hadapan sidang panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, Didi mengatakan dirinya mengalami kerugian aktual akibat kebijakan penghapusan kuota sepihak dari operator penyedia jaringan telekomunikasi.

Padahal, kata Didi, kuota internet merupakan alat produksi utamanya sebagai pengemudi ojek daring, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.

“Saya sering mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi order-an (pesanan) sehingga seringkali saya harus mengalami kuotanya hangus sebelum habis terpakai,” ucapnya.

Baca juga : Penetapan Pemenang Calon Tunggal Pilkada Dipersoalkan di MK

Didi mengatakan kondisi itu memaksanya untuk mencari pinjaman uang demi membeli kuota internet jika pesanan sedang sepi atau terpaksa tidak bekerja karena kuota internet telah hangus dan tidak diakumulasikan.

“Sehingga apabila saya ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota yang kecil, membuat saya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online-nya untuk bekerja,” kata dia.

Adapun Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berisi dua poin, pertama: Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, poin yang kedua: Pemerintah pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah penyelenggaraan telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan, pasal tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberikan kebebasan mutlak kepada operator untuk mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” kata Viktor.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja juga dinilai menciptakan ketidakadilan. Para pemohon mendalilkan, pasal tersebut membiarkan operator selaku penyedia jasa telekomunikasi menerima pembayaran lunas di muka, tetapi hak pengguna atau konsumen dapat diputus secara paksa.

Atas dasar itu, para pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen”.

Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan para pemohon dapat mengomparasikan regulasi telekomunikasi di berbagai negara di dunia.

“Ini penting supaya Mahkamah juga bisa mendapatkan gambaran bagaimana pengaturan tentang pulsa yang kedaluwarsa yang belum digunakan, terutama pada pengguna prabayar,” ucap dia.

Permohonan Didi dan Wahyu Triana Sari tercatat dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. Usai sidang perdana pada Selasa ini, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada keduanya untuk menyempurnakan permohonan. (Ant/P-3)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta-fakta Pembunuhan Terapis Spa di Bekasi
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Sri Mulyani Masuk Dewan Pengurus Gates Foundation
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Megawati Minta Kritik terhadap Pemerintah Berbasih Data: Bukan Provokasi Emosional
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Rupiah Potensi Tertekan Imbas Intervensi Trump Terhadap The Fed
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Modifikasi Cuaca Bakal Dilakukan di Jakarta Selama 5 Hari
• 11 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.