JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Informasi Pusat KIP mengabulkan seluruh gugatan Bonatua Silalahi yang meminta ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke KPU.
Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro menyatakan ijazah Jokowi termasuk informasi terbuka untuk publik. Karena itu, KIP meminta pihak termohon, yaitu KPU, untuk memberikan ijazah Jokowi kepada pemohon.
Pascaputusan ini, KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN. Bila tidak, KPU harus memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.
Sementara itu, pemohon Bonatua Silalahi meminta KPU tidak melayangkan banding atas putusan KIP. Bonatua mengingatkan KPU agar tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan publik dengan mengajukan gugatan banding.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Masuki Babak Persidangan? Berkas Roy Suryo Cs Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
#sidang #ijazahjokowi #kip
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV
- ijazah jokowi
- kip
- kpu
- komisi informasi pusat
- informasi publik
- bonatua silalahi





