JAKARTA, DISWAY.ID - Dua tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi Klaster 1, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membenarkan adanya pengajuan permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan kleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
BACA JUGA:Viral! Kepala Sekolah SD di Lampung Utara Protes Menu MBG, SPPG Sindang Sari Tegaskan Bantahan
BACA JUGA:Kubu Jokowi Buka Peluang Damai di Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Nasib Roy Suryo Cs Bagaimana?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik saat ini masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak terkait permohonan RJ tersebut.
"Kami akan fasilitasi sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun KUHAP kita. Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," katanya kepada awak media, Selasa 13 Januari 2026.
Saat dikonfirmasi mengenai informasi bahwa permohonan restorative justice tersebut telah diajukan, dirinya membenarkan bahwa proses pengajuan RJ memang tengah berjalan.
"Oh, masih dalam proses RJ-nya ya," ucapnya.
Sebelumnya, Pelapor tudingan ijazah palsu Ade Darmawan, menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu melalui mekanisme restorative justice (RJ), khususnya terhadap dua terlapor, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
BACA JUGA:Viral Pak Ogah Tutup Exit Tol Rawa Buaya Pakai Rantai, Gak Dibuka Sebelum Diberi Uang!
BACA JUGA:Pakar Pidana: Pelaporan Pandji Soal Mens Rea Bisa Jadi Bumerang, Barang Bukti Berpotensi Ilegal!
Dikatakannya, pihaknya masih membahas soal peluang damai tersebut.
"Pada prinsipnya kami menitikberatkan agar klaster kedua segera dilimpahkan. Namun memang ada permohonan restorative justice dari pihak terlapor klaster pertama, khususnya Bang Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dan itu menjadi pembahasan kami dengan penyidik," katanya kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.
Dituturkannya, pihaknya tidak menutup pintu terhadap upaya perdamaian, selama dinilai membawa kebaikan dan tetap mengedepankan kepentingan hukum.
"Kami menyambut baik permohonan RJ. Kenapa harus memenjarakan orang kalau memang ada jalan baik, tetapi keputusan akhirnya tetap menunggu arahan dari Bapak Insinyur Joko Widodo sebagai pelapor utama," tuturnya.
- 1
- 2
- 3
- »




