JAKARTA (Realita) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Aturan ini mengecualikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kewajiban penyerahan agunan untuk Pembiayaan Modal Kerja melalui skema Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana. Pengecualian tersebut berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti lebih dari 100 persen dibandingkan dengan modal disetor.
“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana berlaku hingga Rp100 juta per debitur UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Agusman, POJK yang berlaku efektif mulai 22 Desember 2025 ini merupakan bentuk deregulasi untuk menyederhanakan ketentuan pembiayaan. Tujuannya adalah meningkatkan kemudahan berusaha serta mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.
Selain POJK 35/2025, Agusman menyampaikan bahwa OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) yang berlaku mulai 15 Desember 2025.
Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi bank umum maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Regulasi ini menetapkan kriteria layanan BNPL secara lebih jelas, yakni kegiatan penyaluran pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran.
POJK 32/2025 juga mewajibkan penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang transparan bagi nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya. Selain itu, OJK berwenang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut, OJK menerbitkan dua aturan tambahan, yakni POJK Nomor 41 Tahun 2025 dan POJK Nomor 42 Tahun 2025.
POJK 41/2025 mengatur tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkantor pusat di luar negeri. Aturan ini mencakup perizinan pembukaan, kegiatan, pemeriksaan, hingga penutupan kantor perwakilan. Sementara itu, POJK 42/2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML mewajibkan perusahaan memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi informasi keuangan. Diatur pula mengenai tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite audit, hingga peran pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan tersebut.lah
Editor : Redaksi


:quality(80):format(jpeg)/posts/2026-01/13/featured-bdfe1bbad66e13117025bb08494bd74a_1768284384-b.jpg)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/850960/original/018479100_1428984571-KAA3.jpg)