Mantan Audit Pertamina Bantah Ada Kontrak Pengalihan Aset Tangki OTM

mediaindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita

MANTAN Chief Audit Executive PT Pertamina (Persero) periode 2015-2017, Wahyu Wijayanto, menegaskan tidak ada klausul kontrak yang menyebut tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) akan beralih menjadi milik Pertamina setelah masa sewa 10 tahun berakhir. Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1).

Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT OTM). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi mengenai variabel perhitungan throughput yang mempertimbangkan nilai tanah dan aset terminal.

"Di dalam kontrak memang tidak ada statement seperti itu," ujar Wahyu saat menjawab pertanyaan jaksa mengenai apakah terminal OTM seharusnya menjadi milik Pertamina di akhir masa kontrak. Meski mengakui adanya hasil kajian internal dari tim Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (UI) yang menyarankan aset tersebut menjadi milik Pertamina, Wahyu menekankan hal itu tidak dituangkan dalam dokumen legal. "Tapi tidak ada di dalam kontrak," tegasnya kembali.

Baca juga : Saksi Tepis Dakwaan Jaksa soal Kongkalikong Penyewaan Kapal dan Pengadaan Minyak Pertamina

Menanggapi kesaksian tersebut, kuasa hukum terdakwa Kerry Riza, Patra M Zen, menyatakan bahwa hingga sidang ke-14, tidak ada satu pun dari 38 saksi yang dihadirkan JPU mampu membuktikan dakwaan korupsi terhadap kliennya. Ia menilai tudingan jaksa hanya didasarkan pada opini dan asumsi tanpa bukti dokumen yang kuat.

"Sekali lagi yang ingin kami sampaikan, dari kehadiran saksi, ini saksi yang diajukan oleh JPU lho ya, tidak dapat menguatkan, membuktikan semua uraian dakwaan. Saya ulang ya, sampai hari ini dari 38 saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada yang menguatkan dakwaan," kata Patra usai persidangan.

Patra menambahkan bahwa praktik sewa tangki oleh Pertamina kepada pihak ketiga, baik swasta maupun anak perusahaan, memang tidak pernah menyertakan klausul peralihan hak milik di akhir masa sewa. Ia berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil dan membebaskan para terdakwa karena minimnya alat bukti.

"Tidak boleh orang dihukum karena opini, tidak boleh orang dihukum karena asumsi dakwaan, tidak boleh orang dihukum berdasarkan dakwaan yang hanya imajinasi," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
41 Rumah di Tulungagung Rusak Terdampak Angin Puting Beliung
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Dewas Sanksi Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Kemnaker Minta Maaf
• 9 jam laludetik.com
thumb
Bupati Flores Timur Rombak Ratusan Pejabat Daerah
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Xabi Alonso Dipecat Real Madrid, Alvaro Arbeloa Resmi Jadi Pelatih Baru
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kasus Nadiem, Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Hasil Audit BPKP
• 18 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.