Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas daerah sebagai kunci dalam menjawab kompleksitas persoalan persampahan yang terus meningkat di Indonesia.
“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik telah membuka ruang bagi kerja sama antar daerah. Sementara berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga bisa dijadikan payung hukum oleh kita bersama,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus di Jakarta, Selasa (13/1) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Hal itu disampaikannya dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema Tata Kelola Sampah Berkelanjutan: Studi Kasus Aglomerasi Sampah yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).
Wamendagri menegaskan persoalan persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aspek sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, daerah perlu memiliki keberanian dalam mengeksekusi kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas wilayah guna meminimalkan risiko bencana akibat pengelolaan sampah yang tidak optimal.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam laporannya menyampaikan pengelolaan sampah tidak lagi dapat dilakukan secara parsial oleh masing-masing daerah.
Menurutnya, pendekatan aglomerasi persampahan menjadi solusi strategis melalui kerja sama antardaerah dalam membangun dan mengelola infrastruktur serta sistem persampahan secara terintegrasi.
Pendekatan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mendorong pergeseran paradigma dari kumpul, angkut, dan buang menuju pengelolaan sampah berkelanjutan dengan memandang sampah sebagai sumber daya.
“Timbunan sampah terus meningkat setiap tahunnya, sementara kapasitas pengelolaan yang dimiliki pemerintah daerah belum mampu mengimbangi laju produksi sampah. Dalam situasi ini transformasi sistem pengelolaan sampah menjadi suatu keniscayaan,” kata Yusharto.



