JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi penerimaan murid baru madrasah (PMBM) 2026/2027 mulai Januari 2026.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah mengatakan Madrasah Negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PMBM.
Itu baik persyaratan, sistem seleksi, maupun daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
Selain itu, Madrasah Negeri juga harus mengumumkan hasil penerimaan murid baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website madrasah, website Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, atau website Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).
Baca Juga: Panitia SNPMB Ungkap Komponen Penilaian SNBP 2026, TKA Jadi Validator Nilai Rapor
"Kita telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi,” katanya di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Juknis ini, kata Nyayu, berlaku pada seleksi murid baru pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
"PMBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring," tutur Nyayu.
Ia menambahkan, biaya dalam pelaksanaan PMBM pada Madrasah Negeri dibebankan pada anggaran BOS/BOP, sebagaimana tercantum dalam anggaran DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Baca Juga: Siswa Tidak Punya Nilai TKA Lengkap Tak Bisa Ikut SNBP 2026
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- kemenag
- Seleksi Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026
- juknis





