Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj menjelaskan kebijakan pemerintah Arab Saudi tentang syarat kesehatan jemaah haji 2026/1447 H, yang di antaranya berisi tujuh kriteria penyakit yang dapat membuat calon jemaah tidak bisa berangkat haji.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj Liliek Mahendro menjelaskan bahwa pemerintah Arab Saudi terus memperbarui kebijakan syarat kesehatan jemaah haji, termasuk untuk pelaksanaan ibadah haji 1447 H atau tahun ini.
Calon jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, harus memenuhi syarat tersebut untuk bisa berangkat, memasuki Tanah Haram, hingga menjalankan ibadah haji. Menurut Liliek, pemerintah Arab Saudi menjadikan standar kesehatan sebagai syarat mutlak bagi para calon jemaah.
"Keseriusan Arab Saudi untuk memperhatikan faktor kesehatan ini juga mereka perlihatkan dari persyaratan penerbitan visa, bahwa di dalam penerbitan visa itu disertakan sertifikat," ujar Liliek dalam pematerian bagi Petugas Haji 1447 H/2026 M di rangkaian diklat, Selasa (13/1/2026).
Menurut Liliek, terdapat tujuh kriteria penyakit yang tidak memenuhi syarat kemampuan berhaji. Artinya, apabila calon jemaah mengidap penyakit atau memiliki kondisi kesehatan seperti yang tercantum dalam aturan, mereka tidak bisa pergi ke Tanah Suci meskipun memiliki uang untuk melunasi biaya haji.
Salah satu kriteria adalah penyakit kegagalan organ utama, seperti mencakup gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, gagal jantung yang menunjukkan gejala dengan aktivitas fisik minimal, hingga penyakit paru obstruktif.
Baca Juga
- Menhaj Gus Irfan: Petugas Haji 2026 yang Baik akan Diundang Lagi Tahun Depan
- Haji 2026, Sebanyak 1.458 Petugas Mulai Dilatih Layani Jemaah
- TNI-Polri Siap Tambah Personel untuk Bantu Penyelenggaraan Haji
Penuaan disertai dengan demensia juga termasuk penyakit yang bisa membuat calon jemaah dinyatakan tidak layak menjalankan ibadah haji.
Lalu, terbaru, pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa perempuan dengan kehamilan dalam tiga bulan terakhir tidak bisa menjalankan ibadah haji. Menurut Liliek, sebelumnya perempuan hamil masih bisa beribadah haji asalkan belum memasuki kehamilan dua bulan terakhir.
"Kalau kami analisis, barangkali ini juga ada pemicunya. Tahun lalu, ada dua orang jemaah Indonesia yang hamil. Yang satu keguguran di sana, dan satu lagi melahirkan di Masjidil Haram," ujar Liliek.
Berikut daftar kriteria penyakit atau kondisi medis yang tidak memenuhi syarat minimal kemampuan berhaji berdasarkan kebijakan Pemerintah Arab Saudi:- Kegagalan organ utama:
- Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah
- Gagal jantung yang menunjukkan gejala dengan aktivitas fisik minimal
- Penyakit paru obstruktif yang memerlukan oksigen secara berkala atau terus menerus
- Penyakit jantung dengan gejala yang muncul saat istirahat atau aktivitas ringan
- Sirosis hati ditandai tanda-tanda gagal hati
- Penyakit neurologis dan psikologis parah yang mengganggu persepsi atau disertai dengan cacat motorik
- Penuaan disertai demensia
- Kehamilan dalam tiga bulan terakhir dan kehamilan berisiko tinggi pada semua tahap kehamilan
- Penyakit menular aktif yang berdampak pada kesehatan masyarakat
- Pasien kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi atau prosedur serupa yang menekan sistem kekebalan tubuh




