Seoul: Jaksa khusus Korea Selatan pada Selasa kemarin menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal, demikian dilaporkan Yonhap News.
Yoon, yang saat ini mendekam di penjara, sempat memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 dalam waktu singkat sebelum parlemen membatalkan keputusannya. Ia kemudian dilengserkan dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April tahun lalu.
Politikus berusia 65 tahun itu didakwa memimpin pemberontakan, sebuah dakwaan yang membawa ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, selain penjara seumur hidup.
Dikutip dari Anadolu, Rabu, 14 Januari 2026, penasihat khusus Cho Eun-suk menggambarkan Yoon sebagai “dalang pemberontakan yang berupaya mempertahankan kekuasaan dengan merebut kendali atas lembaga yudikatif dan legislatif.”
Ia meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Yoon dalam pembacaan tuntutan akhir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Divisi Pidana 25.
Putusan perkara tersebut diperkirakan akan dibacakan bulan depan.
Senin lalu, pengadilan di Seoul juga menggelar sidang perdana dalam perkara terpisah terhadap Yoon terkait tuduhan menguntungkan musuh negara, menyusul dugaan pengiriman drone militer ke Korea Utara pada 2024.
Yoon ditangkap dan didakwa pada Januari tahun lalu atas tuduhan memimpin pemberontakan, menjadikannya presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan saat masih menjabat. Ia sempat dibebaskan pada Maret, kembali ditangkap pada Juli, dan sejak itu tetap ditahan.
Selain itu, Yoon masih menghadapi sejumlah persidangan lain yang berkaitan dengan kegagalan pemberlakuan darurat militer tersebut.
Bulan lalu, jaksa juga menuntut hukuman penjara 10 tahun terhadap Yoon atas dakwaan menghalangi proses hukum dan tuduhan lain yang bersumber dari upayanya memberlakukan darurat militer pada 2024.
Baca juga: Eks Presiden Korsel Yoon Suk-yeol Disebut Rencanakan Darurat Militer Sejak 2023


