Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KIP mengabulkan sengketa informasi Bonatua Silalahi, memerintahkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah Presiden Joko Widodo.
  • Putusan dibacakan Ketua Majelis Komisioner Handoko di Jakarta pada Selasa (13/1) menyatakan ijazah tersebut informasi terbuka.
  • KPU wajib menyerahkan salinan ijazah Jokowi setelah 14 hari jika tidak mengajukan upaya banding ke PTUN.

Suara.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Selasa (13/1).

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Komisioner menyatakan bahwa salinan ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden merupakan informasi yang bersifat terbuka.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka,” ujarnya.

Dengan demikian, Majelis Komisioner mewajibkan KPU RI untuk memberikan salinan ijazah sarjana Presiden Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko.

Handoko menjelaskan, KPU RI memiliki waktu selama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Apabila tidak diajukan banding hingga batas waktu tersebut atau setelah proses banding berakhir tanpa perlawanan, putusan akan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat dieksekusi melalui pengadilan.

Baca Juga: Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
3 Pembunuh Remaja di TPU Bekasi Ditangkap
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kampung Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan selama 3 Bulan, Ada Apa?
• 41 menit lalurctiplus.com
thumb
Kades Kohod Juga Dihukum Denda Rp 100 Juta di Kasus Pagar Laut Tangerang
• 20 jam laludetik.com
thumb
UNHCR serukan dukungan global untuk ciptakan solusi bagi pengungsi
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Paramount yang Ogah Kalah Gugat Warner Bros soal Detail Kesepakatan dengan Netflix, Siapkan Perebutan Kekuasaan lewat Proxy Fight
• 21 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.