1. Memahami Sikap Pemerintah Menarik Kembali Dana Rp 75 Triliun dari Sistem Perbankan
2. Penarikan Dana SAL Berisiko Ganggu Arus Kas hingga Memperlambat Kredit Perbankan
3. Di Tengah Melimpahnya Likuiditas, Akankah Kredit Tumbuh Signifikan?
4. Satu Tahun Prabowo: Darah Ekonomi Masih Tersumbat
Stagnasi pertumbuhan kredit dan perekonomian yang relatif masih berjalan lambat membuat pemerintah memutuskan menarik kembali dana Rp 75 triliun dari sistem perbankan. Selain itu, penarikan dana ini untuk keperluan belanja kementerian atau lembaga. Hal demikian menjadi sinyal adanya tekanan fiskal.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menempatkan dana sebesar Rp 276 triliun kepada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan satu bank pembangunan daerah. Dana tersebut merupakan saldo anggaran lebih (SAL) milik pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia (BI).
Kebijakan pemindahan dana SAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang bertujuan mengakselerasi pertumbuhan kredit ke sektor riil sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara menyeluruh.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana SAL sebesar Rp 200 triliun di Himbara telah tersalurkan dalam bentuk kredit dengan realisasi mencapai 94 persen atau sebesar Rp 185,57 triliun per Oktober 2025.
Oleh karena itu, pada 10 November 2025 pemerintah menambah kembali penempatan dana SAL di perbankan sebesar Rp 76 triliun. Rinciannya, BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima sebesar Rp 25 triliun. Sisanya, sebesar Rp 1 triliun ditempatkan di Bank DKI Jakarta.
Namun, pada akhir tahun lalu pemerintah memutuskan menarik kembali dana di sistem perbankan sebesar Rp 75 triliun. Menurut Purbaya, kebijakan ini dilakukan karena dana yang ditempatkan di sistem perbankan tidak berdampak optimal terhadap perekonomian.
Berdasarkan ketetapan BI, pertumbuhan kredit perbankan di tahun 2025 ditargetkan berada di kisaran 8-11 persen. Persentase target tersebut sebetulnya telah diturunkan dari proyeksi awal yang sebesar 11-13 persen. Penurunan target ini dinilai realistis setelah melihat tren pertumbuhan kredit perbankan secara bulanan yang terus menurun.
Penarikan dana pemerintah yang disimpan di sistem perbankan berisiko mengganggu pengelolaan likuiditas dan arus kas bank. Pengembalian dana yang sebagian telah disalurkan dalam bentuk kredit ini pun memicu kenaikan biaya dana dan memperlambat laju kredit.
Sebelumnya, pemerintah telah memindahkan dana yang bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL), dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara dan satu bank pembangunan daerah. Total dana yang dipindahkan mencapai Rp 276 triliun, masing-masing sebesar Rp 200 triliun pada 12 September 2025 dan sebesar Rp 76 triliun pada 10 November 2025. Namun, dalam kurun waktu tiga bulan, pemerintah mulai menarik kembali dana SAL tersebut sebesar Rp 75 triliun. Alhasil, dana SAL yang kini masih mengendap di sistem perbankan tercatat Rp 201 triliun.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman, pada Jumat (2/1/2026), berpendapat, penarikan kembali dana SAL dalam kurun waktu yang relatif singkat menegaskan pola manajemen kas negara yang agresif dan menimbulkan dampak bagi stabilitas likuiditas perbankan.
Per Oktober 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, penempatan dana SAL pemerintah sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank pelat merah telah disalurkan dalam bentuk kredit dengan realisasi mencapai 92,94 persen atau sebesar Rp 185,87 triliun.
Menurut Rizal, penarikan dana SAL yang kini telah tersalurkan dalam bentuk kredit berisiko menekan arus kas dan biaya pendanaan Himbara dalam jangka pendek. Akibatnya, bank harus mengandalkan likuiditas yang lebih mahal untuk mengembalikan dana SAL tersebut dan menyesuaikan portofolio surat berharga.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, bank pun akan menahan ekspansi kredit baru. Per November 2025, penyaluran kredit oleh industri perbankan tercatat tumbuh 7,74 persen secara tahunan atau berada di bawah target OJK kisaran 9-11 persen.
Pertumbuhan simpanan nasabah telah memberikan tambahan likuiditas bagi perbankan. Di sisi lain, simpanan berupa giro yang tumbuh relatif signifikan memberikan sinyal-sinyal ekspansi dari dunia bisnis. Kondisi tersebut disinyalir akan mendorong pertumbuhan kredit hingga akhir tahun.
Mengutip data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), total simpanan nasabah pada Oktober 2025 mencapai Rp 9.790,37 triliun atau tumbuh 11,3 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh kategori simpanan di atas Rp 5 miliar dengan pangsa 56,8 persen. Simpanan nasabah kategori ini tumbuh 18,3 persen.
Kepala Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan mengatakan, pertumbuhan simpanan tersebut bisa jadi berasal dari dana yang sebenarnya akan digunakan oleh pelaku usaha untuk ekspansi.
Berdasarkan data Bank Indonesia, rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) perbankan meningkat menjadi 29,47 persen. Sementara, DPK tumbuh 11,48 persen secara tahunan pada Oktober 2025. Ini menunjukkan kapasitas pembiayaan oleh perbankan masih memadai.
Pada periode yang sama, penyaluran kredit oleh perbankan secara industri tumbuh 7,36 persen secara tahunan. Torehan ini cenderung melambat bila dibandingkan pertumbuhan pada September 2025 sebesar 7,7 persen secara tahunan.
”Harapannya bagi bank, dana tersebut (simpanan) harus aktif disalurkan kembali dalam bentuk kredit produktif sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Trioksa.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Dimas Yuliharto menyampaikan, simpanan jenis deposito dan tabungan masih mendominasi DPK perbankan. Namun, dari sisi pertumbuhannya, simpanan dengan jenis giro tumbuh cukup signifikan.
LPS mencatat, simpanan giro nasabah tumbuh 15,4 persen secara tahunan pada Oktober 2025. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan simpanan deposito dan tabungan yang masing-masing tumbuh 11,7 persen dan 7,2 persen.
Jika perekonomian Indonesia diibaratkan sebagai tubuh manusia, likuiditas adalah aliran darahnya. Aliran likuiditas tercukupi, maka sendi-sendi dan otot-otot perekonomian dapat bergerak. Itu semua ditentukan oleh stabilitas sektor keuangan sebagai pusat atau jantung yang memompa darah.
Berbagai indikator tersebut mengindikasikan jantung perekonomian telah memompa likuiditas dengan kencang. Namun, banjir likuiditas tersebut masih belum mampu menggerakkan seluruh otot dan sendi perekonomian dengan optimal alias tersendat.
Selama Januari-Agustus 2025, pertumbuhan kredit sebesar dua digit hanya bertahan pada dua bulan pertama dan selanjutnya terus melambat. Per Agustus 2025, kredit tumbuh sebesar 7,56 persen atau sedikit lebih tinggi dibandingkan Juli 2025 yang tumbuh 7,03 persen.
Meski demikian, pertumbuhan kredit itu jauh lebih rendah dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 11,4 persen. Bahkan, pertumbuhan kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kian terperosok hingga mencapai 1,35 persen atau terendah sejak pandemi Covid-19 pada April 2021.
Kondisi tersebut terutama dipengaruhi oleh masih lemahnya permintaan kredit. Dalam hal ini, dunia usaha lebih mengambil sikap menunggu (wait and see) lantaran tingginya suku bunga kredit sehingga mereka cenderung memanfaatkan dana internal untuk pembiayaan usaha.
Alhasil, fasilitas pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan) pada Agustus 2025 mencapai Rp 2.372,11 triliun atau 22,71 persen dari plafon kredit. Ini terutama berasal dari sektor industri, pertambangan, jasa dunia usaha, dan perdagangan dengan jenis kredit modal kerja.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang berpendapat, dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi ke depan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain daya beli masyarakat dan ketersediaan lapangan kerja.





