Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan bahwa tidak semua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya pegawai inti yang memenuhi syarat yang nantinya akan diangkat.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, untuk meluruskan penafsiran mengenai Pasal 17 dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam penjelasannya, Nanik menyatakan bahwa frasa "pegawai SPPG" dalam ketentuan tersebut hanya merujuk pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis. Ia menyebut, hanya tiga jabatan dari pegawai SPPG yang akan mendapatkan status sebagai PPPK. Ketiga jabatan tersebut meliputi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
Ketentuan ini berlandaskan pada Peraturan Presiden yang berlaku, bahwa pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK," ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/1).
Peran Relawan dalam Program MBGMeskipun pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK terbatas pada jabatan inti, peran relawan dalam program MBG tetap sangat penting.
Menurut Nanik, status relawan dalam regulasi bersifat partisipatif dan tidak termasuk dalam kategori pegawai yang dapat diangkat menjadi PPPK. Namun, kontribusi mereka dalam mendukung pelaksanaan program tetap dianggap krusial.
"Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan," tambah Nanik.
Tanggapan Masyarakat terhadap KebijakanDi media sosial, informasi tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK mendapat beragam tanggapan. Banyak pengguna yang menyambut positif kabar tersebut, tetapi ada juga yang mempertanyakan kesetaraan dalam kebijakan pengangkatan, terutama terkait nasib guru honorer yang belum mendapatkan kepastian status sebagai ASN.
Warganet mengekspresikan keprihatinan mereka menyaksikan ketidakseimbangan antara pengangkatan pegawai SPPG dan nasib honorer yang menunggu selama bertahun-tahun. Ini menciptakan harapan besar bagi masyarakat agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih pada kebijakan pengangkatan yang lebih inklusif.



