TABLOIDBINTANG.COM - Ressa Rizky Rosano mengejutkan publik usai melayangkan gugatan ke penyanyi Denada. Ressa mengaku sebagai anak kandung Denada, dan meminta pertanggung jawaban dari sang ibu setelah puluhan tahun tidak diakui.
Pengakuan tersebut tentu harus dibarengi dengan pembuktian hukum yang kuat. Salah satu cara paling valid untuk memastikan klaim tersebut adalah melalui tes DNA, yang secara ilmiah mampu menunjukkan hubungan biologis dengan tingkat akurasi sangat tinggi.
Jika hasil tes DNA menunjukkan kecocokan, maka status Ressa sebagai anak kandung Denada dapat dipastikan. Sebaliknya, apabila hasilnya tidak identik, klaim tersebut otomatis gugur.
Menanggapi kemungkinan tes DNA, Ronald Armada selaku kuasa hukum Ressa Rizky Rosano menyatakan bahwa kliennya tidak menutup diri terhadap prosedur tersebut apabila memang diperlukan dalam proses hukum.
"Kami belum ke arah sana, tapi kalau memang dipaksa ke sana kami akan terima. Kami yakin validasi informasi dari tes DNA bisa 99 persen," kata Ronald Armada.
Meski hingga kini belum ada hasil tes DNA yang diajukan ke publik, pihak Ressa menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan bukan tanpa dasar. Mereka mengklaim telah mengantongi bukti kuat yang diyakini mampu mendukung pernyataan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada.
"Yang jelas kami tidak akan mengajukan gugatan tanpa ada bukti yang kuat,” ungkapnya.
Kasus ini sendiri telah memasuki ranah hukum. Ressa Rizky Rosano secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak.
Dalam gugatan itu, Ressa menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 7 miliar. Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap mediasi.
Pihak Ressa berharap Denada dapat hadir secara langsung dalam sidang mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Januari 2026.



