Sekjen LSM Lasbandra Soroti Puluhan SK Kasek SD di Wilayah Sampang Expired

realita.co
6 jam lalu
Cover Berita

SAMPANG (Realita)-Moh Rifai selaku Sekjen LSM Lasbandra soroti puluhan SK Kasek SD di wilayah Sampang expired atau kadaluarsa. Sebab, ketiadaan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dapat memicu isu maladministrasi dan berpotensi menyebabkan status penugasan kepala sekolah tersebut menjadi tidak sah secara hukum. 

Menurut, Rifai berdasarkan regulasi di Indonesia, masa penugasan guru sebagai kepala sekolah memiliki batasan periode tertentu, umumnya 4 tahun per periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal 2 periode (8 tahun) atau lebih tergantung peraturan daerah dan ketersediaan sertifikat Guru Penggerak. 

"Jika masa penugasan berakhir tanpa perpanjangan SK resmi, kepala sekolah tersebut dapat dianggap tidak sah dalam menjalankan tugas manajerialnya," kata Rifai, Rabu (14/1/2026).

Rifai menjelaskan  Kepala sekolah yang menjabat tanpa SK resmi atau sertifikat yang disyaratkan dapat menghadapi sanksi. Yang
 paling umum adalah dikembalikan pada tugas utamanya sebagai guru biasa di tempat yang baru. Jika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang punya etika baik demi kemajuan pendidikan dikabupaten Sampang,"ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang  Nur Alam saat dikonfirmasi melalu Wa-nya terkait puluhan Kepala Sekolah SDN yang tidak perpanjangan. Dalam balasnya. " Waalaikumsalam," katanya.gan

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Terbitkan Aturan Penguatan Multifinance hingga Modal Ventura
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
CDIA Serap Dana IPO Rp1,21 Triliun, 51 Persen dari Target
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Madura United Sudah Temukan Kekurangan Tim yang Perlu Dibenahi
• 7 menit lalumedcom.id
thumb
Doa Menyembelih Ayam Lengkap: Arab, Latin, dan Tata Cara Sesuai Syariat
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jawaban Barakallah yang Benar: Arti, Tulisan Arab, dan Penggunaannya
• 9 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.