SAMPANG (Realita)-Moh Rifai selaku Sekjen LSM Lasbandra soroti puluhan SK Kasek SD di wilayah Sampang expired atau kadaluarsa. Sebab, ketiadaan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah dapat memicu isu maladministrasi dan berpotensi menyebabkan status penugasan kepala sekolah tersebut menjadi tidak sah secara hukum.
Menurut, Rifai berdasarkan regulasi di Indonesia, masa penugasan guru sebagai kepala sekolah memiliki batasan periode tertentu, umumnya 4 tahun per periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal 2 periode (8 tahun) atau lebih tergantung peraturan daerah dan ketersediaan sertifikat Guru Penggerak.
"Jika masa penugasan berakhir tanpa perpanjangan SK resmi, kepala sekolah tersebut dapat dianggap tidak sah dalam menjalankan tugas manajerialnya," kata Rifai, Rabu (14/1/2026).
Rifai menjelaskan Kepala sekolah yang menjabat tanpa SK resmi atau sertifikat yang disyaratkan dapat menghadapi sanksi. Yang
paling umum adalah dikembalikan pada tugas utamanya sebagai guru biasa di tempat yang baru. Jika Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang punya etika baik demi kemajuan pendidikan dikabupaten Sampang,"ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Nur Alam saat dikonfirmasi melalu Wa-nya terkait puluhan Kepala Sekolah SDN yang tidak perpanjangan. Dalam balasnya. " Waalaikumsalam," katanya.gan
Editor : Redaksi





