Imbas Darurat Militer, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati

bisnis.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman mati terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas deklarasi darurat militer pada 2024 yang memicu krisis konstitusional terburuk di Negeri Ginseng dalam beberapa dekade.

Melansir Bloomberg pada Rabu (14/1/2026), Yoon didakwa tahun lalu atas tuduhan pemberontakan, kurang dari dua bulan setelah dia mengguncang Korea Selatan dan komunitas internasional dengan sempat menangguhkan pemerintahan sipil. 

Dekret singkat tersebut berujung pada pemakzulannya serta penangkapan dan pendakwaan pertama terhadap presiden Korea Selatan yang masih menjabat.

Tim jaksa khusus dalam sidang akhir di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa menuntut hukuman mati, dengan alasan tindakan Yoon merupakan aksi perusakan konstitusi yang serius oleh kekuatan anti-negara. Sementara itu, melansir Kantor Berita Yonhap, putusan perkara ini dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari 2026.

Dalam pernyataan tertulisnya, Yoon mengatakan bahwa meski terdapat risiko politik, meningkatnya penolakan publik terhadap pemakzulannya serta dukungan warga membuatnya merasa langkah darurat yang diambilnya pada akhirnya efektif.

Mantan presiden itu dituduh mengerahkan pasukan ke gedung parlemen untuk mengunci Majelis Nasional. Upaya tersebut gagal dan para anggota parlemen dengan cepat menggelar pemungutan suara untuk mengakhiri status darurat militer.

Baca Juga

  • Hubungan dengan China Memanas, Jepang Dekati Korea Selatan
  • Perkuat Hubungan Bilateral, China-Korea Selatan Upayakan Stabilitas Kawasan
  • Korea Selatan Bakal Pindahkan Kantor Kepresidenan, ke Mana?

“Para terdakwa, termasuk Yoon Seok Yeol, belum mendapatkan pengampunan publik dan tidak menunjukkan niat maupun ketulusan untuk mencarinya. Karena itu, publik menuntut hukuman tegas dan mempercayakan akuntabilitas kepada pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan," kata tim jaksa khusus. 

Yoon membantah semua tuduhan. Dia menyatakan deklarasi darurat militer merupakan langkah terpaksa untuk melawan pihak-pihak yang diklaimnya sebagai simpatisan Korea Utara yang berupaya melumpuhkan pemerintahannya.

“Saya dengan hormat meminta agar pengadilan mempertimbangkan implikasi konstitusional perkara ini serta rasa tanggung jawab mendalam yang saya pikul sebagai presiden dalam mencegah runtuhnya tata kelola konstitusional dan kelumpuhan urusan negara di masa krisis nasional,” ujar Yoon.

Sejumlah mantan presiden Korea Selatan memang pernah dituntut dan dipenjara setelah lengser. Namun, Yoon menjadi mantan kepala negara pertama dalam beberapa dekade yang menghadapi ancaman hukuman mati, meskipun kemungkinan besar bersifat simbolis karena Korea Selatan tidak mengeksekusi hukuman mati sejak 1997.

Pada 1996, mantan Presiden Chun Doo-hwan dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penindasan yang menewaskan hampir 200 demonstran anti-pemerintah pada 1980, sebelum hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

Kantor Kepresidenan Korea Selatan menyatakan pihaknya berharap pengadilan menjatuhkan putusan sesuai hukum dan prinsip, serta memenuhi harapan publik. 

Kejatuhan Yoon membuka jalan bagi pemilu kilat pada Juni tahun lalu, yang dimenangkan Lee Jae Myung sebagai presiden baru Korea Selatan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Menhaj Bakal Tindak Tegas Setiap Penyelewengan Penyelenggaraan Haji di Dalam dan Luar Negeri
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Wayne Rooney Beri Sinyal Kembali ke MU, Sebut Klub Kehilangan Jati Diri
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Saat Aksi Protes di Iran Kian Meluas, Ribuan Orang Dibunuh oleh Rezim
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Harga Daihatsu Xenia 2005, MPV Murah Meriah dan Tangguh!
• 6 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.