Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Rabu (14/1). Mereka akan mendengar curhatan para hakim Ad Hoc soal gaji dan tunjangan.
Rapat sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati. Bersamanya, duduk Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Pada permulaan rapat, Sari menjelaskan agenda ini akan mendengar keluhan dari para anggota FSHA.
“Mungkin untuk informasi awal kepada anggota Komisi III bahwa FSHA melayangkan surat kepada Komisi III atau aduan yang dilakukan Forum Silaturahmi Hakim Ad Hoc FSHA Indonesia yang beberapa pokok permasalahannya,” jelas Sari.
Sari menyebut, para hakim Ad Hoc yang tergabung dalam FSHA merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan peraturan soal gaji dan tunjangan.
“Yang pertama adalah FSHA Indonesia menyampaikan bahwa terbitnya peraturan pemerintah PP nomor 42 nomer 2025 semakin memperlebar ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami oleh hakim ad hoc sejak diusulkannya perubahan Perpres nomor 5 tahun 2013 pada September 2023,” ucap Sari.
“Hingga saat ini belum ada realisasi kebijakan yang berpihak pada hakim ad hoc, sehingga mereka dinilai telah ditinggalkan sebanyak dua kali dalam proses kebijakan tersebut,” tambahnya.
Sari mengatakan, para hakim ad hoc itu tak memiliki gaji pokok. Mereka hanya hidup bergantung pada tunjangan kehormatan.
“Kedua adalah para hakim ad hoc menyatakan bahwa mereka tidak memiliki gaji pokok dan hanya mengandalkan tunjangan uang kehormatan sebagai satu-satunya sumber kehidupan,” ucap Sari.
“Selain itu, hakim ad hoc juga tidak memperoleh tunjangan lain, sebagaimana hakim pada umumnya, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, maupun tunjangan lainnya,” tambahnya.
Mereka juga mengeluhkan nilai tunjangan yang tidak pernah naik selama 13 tahun. Padahal beban ekonomi kian berat.
“Dan yang ketiga adalah FSHA Indonesia menegaskan selama kurang lebih 13 tahun besaran tunjangan hakim ad hoc tidak mengalami perubahan sementara biaya hidup dan beban ekonomi terus meningkat secara signifikan,” jelas Sari.
“Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan peran hakim ad hoc sebagai instrumen negara dalam menjalankan fungsi keadilan,” tambahnya.
Sari pun mempersilakan perwakilan dari FSHA untuk menjelaskan poin-poin keluhan mereka.
“Maka untuk mempersingkat waktu kepada koordinator dan anggota forum solidaritas hakim ad hoc Indonesia dapat menyampaikan serta harapannya,” tandas Sari.





