JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim merupakan temannya di kabinet Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dulu.
Mahfud meyakini, Nadiem sebenarnya orang baik, meski saat ini berstatus terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mahfud pun berharap Nadiem dapat membuktikan bahwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut.
Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam siniar bertajuk 'Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak' melalui akun YouTube pribadinya.
Baca juga: Mahfud MD Nilai Materi Pandji di Mens Rea Tak Bisa Dipidana
Kompas.com telah meminta izin untuk mengutip pernyataan Mahfud.
"Didampingi kejaksaan pun belum tentu benar. Oleh sebab itu, kita berdoa mudah-mudahan perkara ini berjalan baik. Saya pribadi temannya Nadiem, jadi saya tahu dia ini orang baik. Mudah-mudahan dia bisa membuktikan bahwa dia tidak ada mens rea untuk itu," ujar Mahfud, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
Mahfud kemudian mengungkit Nadiem yang disebut jaksa sudah merencanakan kejahatan Chromebook sebelum menjadi menteri.
Sebab, berdasarkan grup WA bernama 'Mas Menteri Core Team', pembicaraan yang ada di dalamnya seolah Nadiem sudah ditunjuk sebagai Mendikbud Ristek.
Menurut Mahfud, terbongkarnya grup WhatsApp itu sempat membuat Nadiem terpojok dalam kasus korupsi Chromebook ini.
Baca juga: Kejaksaan Didesak Segera Tangkap Jurist Tan, Hakim: Biar Enggak Ada Missing Link
"Ternyata itu tidak pernah ada. Dan di dalam dakwaan jaksa tidak muncul. Padahal itu dulu kan yang menyebabkan masyarakat...Padahal dulu Nadiem terpojok oleh soal itu kan. Masyarakat dan kita semua jadi percaya, 'oh kalau begitu memang benar ini'. Ternyata enggak ada," ujar Mahfud.
"Enggak ada dakwaan. Dan Nadiem sendiri mengatakan, 'mana ada itu? Di mana', katanya. Dan memang tidak muncul di dakwaan. Nah, itu tidak fair menurut saya kejaksaan. Meskipun itu bukan, barangkali bukan kejahatan dari kejaksaan ya, tapi itu tidak fair dalam sebuah persidangan, di mana terdakwa semula tersangka semula kemudian menjadi terdakwa diperlakukan begitu," sambung Mahfud.
Sementara itu, Mahfud memprotes insiden Nadiem yang tidak boleh memberikan keterangan kepada wartawan.
Padahal, jaksa sendiri dengan bebas menggelar konferensi pers di kantor mereka.
"Masa Nadiem tidak diberi keterangan. Haknya dilanggar. Tidak ada keseimbangan itu," imbuh dia.




