Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyebut sudah membangun rumah hunian sementara (huntara) bagi korban banjir Aceh, dengan memanfaatkan kayu-kayu yang hanyut terbawa banjir.
“Kementerian Kehutanan melakukan pembangunan huntara dari papan kayu hanyut, bekerja sama dengan Yayasan Rumah Zakat sebanyak 100 rumah dan BNPB sebanyak 330 unit rumah yang berada di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” ucap Juli dalam Rapat Kerja (raker) bersama Komisi IV DPR RI di DPR, Rabu (14/1).
Juli sudah mengeluarkan kebijakan, terkait penggunaan kayu yang terbawa banjir itu untuk pembangunan hunian korban banjir.
Kebijakan itu, telah dituangkan dalam Surat Edaran Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tanggal 8 Desember 2025. Surat edaran itu menginstruksikan agar kayu hanyut tidak dikomersialkan.
“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” ucap Juli.
Kebijakan itu pun menurutnya telah diperkuat dalam sebuah SK Menteri.
“Untuk memperkuat surat edaran tersebut, diterbitkan SK Menteri nomor 863 tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025,” tutur Juli.



