HARIAN FAJAR, MAKASSAR – PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) menegaskan komitmennya terhadap kepastian hukum, kepatuhan regulasi, serta tata kelola perusahaan yang baik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, menyampaikan bahwa kehadiran perseroan dalam forum RDP merupakan bentuk itikad baik sebagai perusahaan terbuka sekaligus mitra Pemerintah Daerah.
“Kami menghormati pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kehadiran kami adalah untuk memberikan klarifikasi administratif secara proporsional dan bertanggung jawab,” ujar Ali Said dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Januari.
Terkait isu kepemilikan lahan, Ali Said menegaskan bahwa seluruh aspek hukum atas lahan yang dimiliki GMTD telah diselesaikan melalui proses peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan demikian, kami memandang RDP sebagai ruang klarifikasi administratif, bukan forum untuk membuka kembali perkara hukum yang telah selesai,” tegasnya.
Ali Said juga menekankan bahwa GMTD menjalankan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk perizinan berbasis OSS dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Sebagai emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, GMTD berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada kewajiban keterbukaan informasi serta audit berkala.
“Struktur kepemilikan saham perseroan transparan dan tercatat secara resmi. Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan investor,” lanjut Ali Said.
Lebih lanjut, GMTD menegaskan kontribusinya bagi pembangunan daerah Sulawesi Selatan, khususnya melalui pengembangan sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai kawasan, serta kontribusi pajak dan potensi dividen bagi pemegang saham daerah.
Ali Said menyatakan bahwa seluruh masukan dalam RDP akan ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif dan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan publik.
“Untuk menjaga akurasi informasi, klarifikasi resmi perseroan kami sampaikan melalui siaran pers ini dan tidak memberikan pernyataan tambahan di luar konteks tersebut,” pungkasnya. (edo)





