JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dengan meminimalisasi proses pemenjaraan, khususnya terhadap perkara-perkara pidana tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, meskipun KUHP baru telah berlaku sebagai hukum positif, penegakannya tidak serta-merta berorientasi pada penghukuman berupa penjara.
“Yang jelas bagi kami, Kejaksaan. Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan ini sudah merupakan hukum positif, kita akan melaksanakan. Tapi prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Menkum: Pidana Kurungan Tak Dikenal di KUHP Baru, yang Ada Pidana Denda
Anang menjelaskan, KUHP baru membuka ruang penerapan alternatif pemidanaan, terutama untuk perkara pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
“Kan itu biasanya ada alternatifnya kan? Kenapa? Terhadap khususnya terhadap perkara-perkara pidana biasa, yang ancamannya misalnya di bawah lima tahun ya kan," terang dia.
Ia menambahkan, dalam KUHP baru juga terdapat pendekatan berbeda terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan keuntungan ekonomi atau berdampak pada kerugian negara dan lingkungan.
Dalam kasus-kasus semacam itu, Kejaksaan akan lebih mengedepankan pemulihan dibandingkan penghukuman badan.
“Terhadap tindak pidana yang sifatnya memberikan keuntungan ekonomi, seperti lingkungan, kerusakan kita akan lebih mengedepankan kepada pemulihan kerugian negara. Seperti perkara korupsi nantinya mirip seperti itu," ungkap Anang.
Baca juga: Wamenkum Jelaskan Alasan Pidana Kurungan Dihapuskan di KUHP Baru
Mengedepankan pemulihan korbanSelain itu, Anang mengatakan bahwa KUHP baru juga menekankan pemulihan terhadap korban.
Salah satu mekanisme yang diakomodasi adalah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban. Kan Anda di situ kan ada mekanisme RJ (restorative justice) juga ada di situ," kata dia.
Pernyataan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai berpotensi menyentuh ranah privasi dan kebebasan berekspresi, seperti pasal penyerangan harkat dan martabat presiden, ketentuan terkait unjuk rasa, hingga pasal mengenai hasutan beragama atau tidak beragama.
Kejagung menegaskan akan menerapkan KUHP baru secara hati-hati dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


