JAKARTA, KOMPAS.com - 12 Mahasiswa punya argumentasi untuk menggugat pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Argumen mereka adalah pasal penghinaan presiden dan wapres itu membuat takut, bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, ada sifat multitafsir, dan sudah ada putusan MK sebelumnya.
Bertentangan dengan prinsip kesetaraanDalam Pokok Permohonan, para pemohon menilai bahwa ketidakpastian hukum dalam Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP berakar pada pemberian proteksi khusus (privilese) kepada Presiden dan Wakil Presiden.
"Yang secara fundamental bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," tulis para pemohon, dikutip dari situs web resmi MK, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Hakim MK Sarankan Penggugat Pasal Penghinaan Presiden Perkuat Kerugian Konstitusional
Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atau UU Nomor 1 Tahun 2023 itu dianggap memberikan perlakuan dan perlindungan istimewa kepada presiden dan wakil presiden.
Tapi dalam KUHP baru, penghinaan yang dilakukan dan dialami warga negara biasa diancam dengan rangkaian hukum yang berbeda.
"Dalam negara berbentuk Republik, jabatan Presiden dan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang mandatnya berasal dari rakyat, sehingga tidak dapat diberikan perlindungan hukum pidana yang bersifat istimewa dibandingkan warga negara lainnya," tulis pemohon.
Multitafsir, rawan kriminalisasiMenurut pemohon, frasa pasal penghinaan presiden pada Kitab KUHP tidak memenuhi asas lex certa karena mengandung rumusan yang multitafsir, sehingga bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Potensi penyalahgunaan pasal penghinaan ini dinilai berpotensi meningkatkan kriminalisasi pada para pemohon dan warga negara lain yang aktif dalam diskusi publik yang bertujuan sebagai ruang untuk mengevaluasi dan mengkritik pemerintah.
"Ketidakjelasan batas antara 'kritik' dan? 'penghinaan' menciptakan ruang gelap hukum (grey area) yang membuka peluang kriminalisasi sewenang-wenang," tulis pemohon.
Baca juga: 12 Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden ke MK
Bikin takutPerwakilan pemohon yakni Tandya Adyaksa menilai Pasal 218 ayat (1) dan (2) di KUHP baru itu menimbulkan fear effect, chilling effect, atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
“Bahwa ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi warga negara, termasuk para pemohon, yang melakukan kegiatan publik terkait evaluasi kepemimpinan dan kebijakan publik, karena adanya kekhawatiran untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani di muka umum,” kata pemohon dalam dokumen permohonan.
Sudah ada putusan MK sebelumnyaPemohon juga mengingatkan bahwa MK melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama.
Menurut Pemohon, Pasal 218 KUHP merupakan penghidupan kembali substansi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional, meskipun dengan perubahan redaksi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi untuk menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca juga: Pernah Dibatalkan MK, Pasal Penghinaan Presiden Muncul Lagi di RKUHP




