MerahPutih.com - Sidang perdana terdakwa Welmince Berahi (21), perempuan muda yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan bayinya yang baru lahir di dalam hutan Negeri Hulaliuw, Pulau Haruku, Maluku digelar di Pengadilan Negeri Ambon.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ingrid Louhenapessy.
Baca juga:
Polres Cimahi Tangkap Dua Pembunuh Bayi
Kronologi Pembunuhan Bayi dalam HutanDalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan kronologis kasus pembunuhan yang terjadi pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIT itu.
Pada hari itu, terdakwa berjalan masuk ke hutan Wairia setelah merasakan tanda-tanda akan melahirkan. Proses persalinan dilakukan sendirian hingga bayi lahir.
"Ketika tiba di hutan, terdakwa merasakan sakit di bagian perut lalu dengan posisi setengah jongkok, terdakwa mengejang hingga keluarlah kepala bayi," kata JPU membacakan dakwaan, dikutip Antara, Rabu (14/1)
Namun dalam kondisi emosi dan kesakitan, terdakwa diduga melakukan tindakan yang menyebabkan bayi mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia.
Baca juga:
Polisi Buru FJ, Bekas Kekasih Pembunuh Bayi
Terdakwa Sempat Mengelak TuduhanDalam dakwaannya, Jaksa memaparkan setelah bayi lahir, terdakwa sempat menutup mulut dan hidung korban agar tangisannya tidak terdengar.
Perbuatan tersebut diketahui lima orang saksi yang sejak awal mencurigai gerak-gerik terdakwa dan mengikuti ke lokasi kejadian.
Awalnya terdakwa membantah telah melahirkan. Namun setelah didesak saksi, dia akhirnya menunjukkan bayi yang masih hidup.
Bayi sempat dibawa ke Puskesmas Pelauw bersama terdakwa, namun meninggal dalam perjalanan akibat pendarahan, sesuai keterangan dokter puskesmas.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. (*)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5371515/original/011669500_1759665536-1001320582.jpg)
