Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap pajak dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton oleh penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap praktik pengaturan nilai pajak yang diduga melibatkan aparat pajak dan pihak swasta, mulai dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga Kantor PT WP selaku pihak swasta berperkara dalam kasus tersebut.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih mendalami proses dan mekanisme penilaian pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT WP oleh DJP. Menurut dia, sebagai kantor pusat perpajakan, DJP memiliki peran dalam menentukan besaran tarif pajak.
"Penyidik ingin mengetahui secara detail tahapan dan mekanisme penetapan nilai PBB, karena dalam prosesnya melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak," kata Budi saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468625/original/009215800_1767963211-4.jpg)

