Bisnis.com, SURABAYA – Wanita lanjut usia, Elina Widjajanti (80) menunjukkan sebanyak 15 berkas dokumen sebagai alat bukti kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.
Hal tersebut berkaitan dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen atau surat autentik kepemilikan atas properti yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menjelaskan bukti-bukti baru yang ditunjukkan tersebut diharapkan mampu membongkar praktik ilegal penerbitan akta jual beli (AJB) yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Surat keterangan waris, iya terus kemudian daftar mutasi objek pajak, terus berkaitan sama bukti surat keterangan tanah dari kelurahan yang menerbitkan, yang baru, 2025. Ada 15 lembar yang kita ajukan bukti kita,” beber Wellem di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Wellem mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam perubahan status kepemilikan pada dokumen Letter C di kelurahan yang terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
Menurutnya, pada pertengahan September 2025, status tanah tersebut masih tercatat atas nama keluarga kliennya. Namun, status kepemilikannya berubah hanya dalam hitungan hari.
Baca Juga
- Ormas Madas Angkat Suara Terkait Desakan Pembubaran Buntut Kasus Nenek Elina
- Nenek Elina Laporkan Samuel Cs ke Polda Jatim soal Pemalsuan Akta Rumahnya
- Dugaan Hoaks Kasus Nenek Elina, Madas Seret Akun Medsos Armuji ke Polisi
“Pada 19 September 2025 itu [tanah] masih atas nama Elisa Irawati [kakak Elina]. Belum beralih ke siapapun, tapi pada tanggal, ingat ya, pada tanggal 23 [September 2025] itu katanya si nenek sudah berubah nama,” tuturnya.
Mengenai hilangnya sejumlah dokumen penting saat aksi perobohan rumah terjadi, Wellem menegaskan bahwa surat-surat tersebut hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini menjadi krusial sebab dokumen-dokumen tersebut seharusnya tersimpan di dalam rumah sebelum aksi pengusiran dan perobohan dilakukan oleh pihak terlapor.
“Iya, pokoknya dokumen sampai dokumen kan waktu itu ada di dalam. Lah, sekarang dipindahkan ke mana kan kita juga enggak tahu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Elina melalui kuasa hukumnya berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya.
Kasus tersebut diharapkan dapat dijadikan pelajaran agar tidak ada lagi masyarakat marjinal yang menjadi korban dari mafia tanah atau prosedur penerbitan dokumen kepemilikan yang cacat hukum.
Wellem mengatakan, setidaknya ada lima orang yang dilaporkan atas dugaan kasus pemalsuan tersebut, termasuk Samuel Adi Kristanto (SAK). Samuel sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara pengusiran, kekerasan dan pembongkaran rumah Elina. Laporan itu pun sudah diterima dengan Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.
“Saya berharap ya proses hukum mengenai pelaporan dugaan pemalsuan dokumen ini bisa sampai tuntas. Supaya tidak terjadi lagi seperti kejadian si nenek. Jadi, menerbitkan akta jual-beli katakan jual-beli tanah terutama, tapi dasarnya kurang. Jadi, kasihan gitu masyarakat kecil,” pungkas Wellem.





