JAKARTA – Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) tetap menjadi salah satu fokus dan pilar utama diplomasi Indonesia. Selain merupakan amanat konstitusi, perlindungan terhadap warganya juga menjadi salah satu tolak ukur ketahanan nasional suatu negara, demikian disampaikan Menteri Luar Negeri RI Sugiono pada Rabu (14/1/2026).
“Ketahanan nasional juga harus didukung dan diukur dari seberapa jauh negara hadir untuk melindungi warganya. Perlindungan warga negara Indonesia tetap menjadi pilar utama diplomasi Indonesia, sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” kata Menlu Sugiono dalam pidato Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta.
Menlu RI mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kementerian Luar Negeri RI telah memulangkan 27.768 WNI dari berbagai situasi krisis, mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti penipuan dan judi daring.
Dalam kesempatan ini, Menlu RI menyampaikan apresiasi kepada perwakilan Indonesia di luar negeri yang terlibat dalam upaya pembebasan para WNI, penyelesaian masalah, hingga pemulangan WNI kembali ke Tanah Air.


