Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Mereka adalah Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Advertisement
Namun, penetapan tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, pada awal pengusutan perkara, KPK juga mencegah pihak lain ke luar negeri, salah satunya bos Maktour Travel Haji dan Umrah, Fuad Hasan, selain dua nama yang kini telah berstatus tersangka.
Merespons hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan semua proses penyidikan masih terus berkembang.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti. Jadi dari pihak-pihak yang misalnya dipaparkan terkait dengan perbuatan-perbuatan melawan hukumnya, kemudian dalam suatu expose disimpulkan bahwa pihak-pihak ini yang sudah terpenuhi kecukupan alat buktinya. Sehingga dalam penetapan sebagai tersangka pada perkara kuota haji ini, 2 orang ini dulu ya, saudara YCQ dan saudara IAA," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Budi menuturkan, Fuad masih berstatus saksi. Terkait kapan penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan, hal itu tergantung kebutuhan.
"Untuk sodara F, statusnya masih sebagai saksi. Tapi tentunya memang keterangan-keterangan dari yang disangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres. Penyidik masih akan terus mengembangkan selain dari pokok perkara yang menyediakan fokus untuk penutasan supaya berkas penyidikannya juga bisa segera tuntas," jelas dia.


