Grid.ID - Kronologi korban Timothy Ronald rugi hingga Rp 3 miliar menjadi sorotan setelah seorang member Akademi Crypto bernama Younger mengungkap kerugian investasi kripto. Kasus ini bermula dari ketertarikan Younger terhadap citra Timothy Ronald sebagai influencer keuangan yang kerap memamerkan kesuksesan investasi kripto.
Gaya hidup mewah yang ditampilkan di media sosial membuat Younger yakin terhadap kredibilitas investasi yang ditawarkan. Keyakinan tersebut mendorongnya bergabung dalam komunitas Akademi Crypto.
Namun, perjalanan investasi yang dijanjikan berujung pada kerugian besar. Berikut kronologi korban Timothy Ronald rugi hingga Rp 3 miliar, sebagaimana informasi yang kami himpun dari Kompas.com dan Wartakotalive, Rabu (14/1/2026).
Kronologi Korban Timothy Ronald Rugi hingga Rp 3 Miliar
Kasus ini diawali ketika Younger melihat unggahan Timothy Ronald di Instagram. Ia mengaku tergiur dengan cara Timothy memamerkan keberhasilan investasi kripto yang diklaim mampu menghasilkan kekayaan dalam waktu singkat.
Menurut Younger, keberhasilan membeli mobil mewah di usia muda menjadi pemicu utama ketertarikannya. Dari situlah, Younger mulai percaya bahwa investasi kripto yang dipromosikan Timothy layak diikuti.
Ketertarikan tersebut kemudian membawa Younger bergabung dengan Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang didirikan Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Untuk masuk sebagai anggota, Younger membayar biaya keanggotaan awal sebesar Rp 9 juta.
Setelah menjadi member awal, Younger kembali ditawari paket keanggotaan seumur hidup atau lifetime member. Paket tersebut dibanderol dengan harga Rp 39 juta.
Tawaran ini kembali menarik minat Younger karena dijanjikan akses penuh terhadap materi dan sinyal investasi kripto. Total dana yang dikeluarkan Younger untuk keanggotaan Akademi Crypto mencapai sekitar Rp 50 juta. Pada tahap ini, berkembang dari sekadar biaya keanggotaan menjadi keterlibatan aktif dalam aktivitas trading kripto yang diarahkan oleh Timothy.
Dijanjikan Untung Besar
Setelah resmi menjadi member, Younger mengaku menerima berbagai sinyal kripto yang diklaim mampu memberikan keuntungan sangat besar. Timothy Ronald disebut menjanjikan potensi keuntungan hingga 300 sampai 500 persen. Salah satu contoh yang disebutkan adalah klaim bahwa dana Rp 2 juta bisa berkembang menjadi Rp 2 miliar.
Younger mengaku menerima dokumen berbentuk PDF yang berisi proyeksi keuntungan tersebut. Dalam sinyal tersebut, Timothy merekomendasikan sejumlah aset kripto, salah satunya adalah Koin Manta.
Younger pun mengikuti arahan untuk membeli Koin Manta. Ia melakukan pembelian melalui beberapa platform exchange seperti Binance, KuCoin, dan Bitget. Namun, setelah pembelian dilakukan, harga Koin Manta justru mengalami penurunan tajam.
Menurut Younger, harga Koin Manta turun sekitar 60 persen pada April 2024, tidak lama setelah ia membeli. Meski demikian, ia mengaku tetap diarahkan untuk menahan dan membeli kembali koin tersebut dengan alasan “diskon” dan diminta untuk melakukan hold. Arahan tersebut justru membuat kerugian semakin membengkak hingga mencapai sekitar 90 persen dari total dana yang diinvestasikan.
Selama mengikuti sinyal tersebut, Younger menegaskan bahwa ia tidak pernah menikmati keuntungan sama sekali. Seluruh dana yang diinvestasikan habis, dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Tekanan Psikologis
Younger lanjut mengungkap adanya tekanan psikologis. Ia mengaku sempat merasa takut melapor karena adanya dugaan ancaman dan perlakuan verbal. Younger menyebut adanya kata-kata merendahkan yang membuatnya khawatir terhadap keselamatan keluarga.
Selain itu, saat kerugian mulai terjadi, Younger menyatakan bahwa pihak Akademi Crypto justru menutup ruang diskusi. Para member tidak lagi bisa menyampaikan keluhan atau berdiskusi terkait kerugian yang dialami.
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto.
Berdasarkan informasi yang beredar, laporan diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto. Dalam unggahan media sosial disebutkan jumlah korban mencapai sekitar 3.500 orang dengan estimasi kerugian lebih dari Rp 200 miliar.
Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Transfer Dana, serta pasal-pasal dalam KUHP. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Demikianlah kronologi korban Timothy Ronald rugi hingga Rp 3 miliar. (*)
Artikel Asli


