JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Ia mengatakan, Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat pemeriksaan, namun memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Purbaya menyampaikan hal tersebut dalam sesi wawancara cegat dengan KompasTV di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Purbaya Bongkar 40 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak, Ada Indikasi Ordal Terlibat
Ia menekankan, selama seorang pegawai belum diputus bersalah oleh pengadilan, statusnya masih sebagai aparatur Kementerian Keuangan dan tetap berhak mendapatkan pendampingan.
“Kalau saya ditanya kenapa kami akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai Kementerian Keuangan. Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya.
Meski demikian, ia menegaskan pendampingan tersebut tidak berarti Kemenkeu mencampuri atau menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Akan Evaluasi Pegawai Pajak: Mungkin Dikocok Ulang sampai Dirumahkan
“Tapi tidak ada intervensi, dalam pengertian saya datang ke mereka dan meminta setop ini, setop itu,” ucapnya.
Purbaya juga memastikan Kementerian Keuangan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- purbaya yudhi sadewa
- menteri keuangan
- menkeu purbaya
- kpk geledah djp
- kasus pajak perusahaan tambang
- ditjen pajak kemenkeu




