JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergerak membongkar dugaan rekayasa sistemik dalam penetapan nilai Pajak Bumi dan Bangunan, setelah nilai pajak perusahaan PT WP menyusut drastis 80 persen dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Dugaan korupsi pemeriksaan pajak itu diduga kuat tak hanya melibatkan petugas di Kantor Pelayanan Pusat Madya Jakarta Utara, tetapi juga pejabat di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Seperti diberitakan, KPK menangkap delapan pegawai pajak yang bertugas di Kantor Pajak Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan atau OTT di wilayah Jakarta, Sabtu (10/1/2026). Sejauh ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga hari setelah OTT, pada Selasa (13/1/2026) malam, penyidik KPK melanjutkan penggeledahan kasus suap pemeriksaan pajak di kantor PT Wanatiara Persada (PT WP). Penggeledahan dilakukan secara maraton setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi di hari yang sama, yaitu KPP Madya Jakarta Utara, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen terkait data pajak PT WP, bukti bayar, dan juga dokumen kontrak. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa dokumen elektronik, laptop, ponsel, dan data lain terkait perkara.
"Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1).
Menurut Budi, penggeledahan diperluas hingga kantor DJP Kemenkeu lantaran mekanisme pemeriksaan dan penentuan tarif pajak juga melibatkan kantor Pusat Ditjen Pajak. Penyidik ingin mendalami terkait dengan proses, tahapan, dan mekanisme penggeledahan dan pemeriksaan PBB tersebut.
Di samping itu, penyidik KPK juga telah menemukan adanya aliran uang dari para tersangka kepada sejumlah pihak di Ditjen Pajak. Aliran uang itu masih akan ditelusuri kepada siapa saja diberikan dan berapa nominalnya. Tak ketinggalan, KPK juga akan mendalami dari sisi PT WP-nya. Selain itu, juga peran serta pihak-pihak lain yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka terkait perkara tersebut.
"Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami dalam pengembangan penyidikan perkara ini," jelasnya.
Terkait dengan penggeledahan di DJP, serta temuan aliran dana ke oknum DJP, KPK juga akan mendalami keterlibatan dari pejabat yang lebih tinggi dalam perkara tersebut. Sejauh ini, temuan dari penyidik adalah proses penentuan tarif, penilaian, dan pemeriksaan PBB diduga melibatkan konsultasi dari KPP Madya Jakarta Utara ke pihak-pihak di kantor pusat Ditjen Pajak.
Seperti apa proses tahapan dan penentuan nilai pajak itu, baik di tingkat KPP Madya Jakarta Utara maupun di Ditjen Pajak Kemenkeu, khususnya di Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, akan ditelusuri. Termasuk di antaranya, peran-peran dari unit-unit di kedua direktorat tersebut dalam proses penilaian dan pemeriksaan PBB yang dilakukan pada KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT WP.
Budi menambahkan, KPK prihatin dengan adanya korupsi di sektor pajak. Terlebih, jika melihat target pajak tahun lalu yang tidak tercapai dan kondisi keuangan negara (fiskal) yang sedang defisit.
Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025 hanya mencapai Rp 1.917,6 triliun. Jumlah itu sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp 2.189 triliun.
Perlu perbaikan menyeluruh terutama untuk menutup celah ruang yang selama ini masih terbuka untuk melakukan negosiasi-negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak.
Dalam perkara tersebut, dari satu wajib pajak PT WP saja, ada pengurangan potensi penerimaan uang ke kas negara hingga 80 persen. Nilai pajak yang seharusnya Rp 75 miliar hanya dibayarkan Rp 15,7 miliar. Dengan pengurangan nilai itu, pegawai pajak mendapatkan imbalan (fee) senilai Rp 4 miliar.
KPK berharap penegakan hukum di sektor pajak ini bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan dan evaluasi sistem perpajakan secara menyeluruh. Apalagi, jika melihat penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK masih di awal tahun.
Pemerintah, baik itu Kementerian Keuangan maupu Ditjen Pajak, secara khusus masih memiliki waktu untuk melakukan pembenahan dan perbaikan, khususnya di ruang-ruang di mana masih ada celah transaksional antara wajib pajak dan petugas pajak.
"Perlu perbaikan menyeluruh terutama untuk menutup celah ruang yang selama ini masih terbuka untuk melakukan negosiasi-negosiasi antara wajib pajak dan petugas pajak," kata Budi.
Saat ditanya pendapatnya terkait korupsi di sektor pajak itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kehadirannya ke KPK pada Rabu (14/1) sama sekali tidak membahas soal perkara suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.
"(Kasus) pajak tidak kami bahas ya, tadi," ujar Airlangga setelah bertemu dengan perwakilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Walakin, ia mempersilakan KPK untuk terus melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Silakan berproses," katanya, singkat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dukungannya terhadap langkah penegak hukum dalam menindak korupsi pemeriksaan pajak di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu. Purbaya menyatakan proses hukum perlu dijalankan secara terbuka dan obyektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
"Ya, mungkin saja ada pelanggaran. Ya, sudah dilihat saja proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu.
Meski demikian, Purbaya menyampaikan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut. Pendampingan itu dilakukan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Keuangan.
Bagi yang terbukti terlibat, bisa ditempatkan di wilayah terpencil atau (bahkan) dirumakan. Kita lihat nanti seperti apa.
Menurutnya, pendampingan hukum merupakan bentuk pemenuhan hak pegawai, bukan upaya untuk menghalangi proses penegakan hukum. Ia menegaskan, Kementerian Keuangan tidak akan melakukan intervensi dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
"Itu kan masih pegawai keuangan. Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi, kita dampingi terus, tetapi tidak ada intervensi," ujarnya.
Di samping itu, Purbaya juga membuka opsi merotasi pegawai Ditjen Pajak yang terbukti menyalahgunakan jabatan. Rotasi tersebut menjadi bagian dari sanksi sekaligus langkah pembenahan internal.
Ia menegaskan, Kemenkeu akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan bentuk sanksi yang diberikan.
"Bagi yang terbukti terlibat, bisa ditempatkan di wilayah terpencil atau (bahkan) dirumakan. Kita lihat nanti seperti apa," ujar Purbaya.





