Satgas PKH Kantongi Rp 5,27 Triliun Dari Denda 48 Perusahaan di Kawasan Hutan

merahputih.com
2 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengantongi pembayaran denda administratif dari 48 perusahaan sektor sawit dan tambang dengan total nilai sekitar Rp 5,27 triliun.

Denda tersebut sebagai bagian dari penegakan aturan atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.

Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Secara rinci, dari sektor perkebunan sawit, sebanyak 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan nilai sekitar Rp 4,76 triliun.

Salim Group menjadi penyumbang terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp 2,33 triliun, disusul Sampoerna Agro Group melalui PT Mutiara Bunda Jaya sebesar Rp 965 miliar.

Selanjutnya Astra Agro Lestari Group membayar Rp 571,04 miliar, Best Agro Group sekitar Rp 645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp 116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp 93,19 miliar.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran denda dari tujuh perusahaan dengan total nilai sekitar Rp 515 miliar.

Pembayaran tersebut antara lain berasal dari PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp 13,28 miliar, serta lima perusahaan lain yang telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal yang ditetapkan dengan nilai sekitar Rp 1,8 miliar.

Selain pembayaran yang telah diterima, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi penerimaan denda dari sektor perkebunan sawit.

Dari 83 perusahaan sawit yang panggil oleh Satgas PKH, sebanyak 73 di antaranya telah hadir memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah melakukan pembayaran.

Dari 73 perusahaan, terdapat 13 perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dengan total nilai sekitar Rp 2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal yang disepakati.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH telah mengundang 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir memenuhi panggilan.

Dari jumlah tersebut, tujuh korporasi telah menerima dan menyanggupi pembayaran denda administratif, sementara lainnya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cara Menyeimbangkan Karier dan Cinta
• 5 jam lalubeautynesia.id
thumb
Komisi Informasi Pusat Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Terbuka
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Jumlah "Manusia Gerobak" Cukup Banyak, Kotoran Manusia Dibuang Sembarangan di Kota Bandung Mulai dari Gedung Kosong hingga Sudut Jalan
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Digugat ke MK, Alasannya Rentan Kriminalisasi
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
BTS Tur Dunia, Konser di Jakarta 26-27 Desember 2026
• 4 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.