JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan mahasiswa Universitas Terbuka menggugat Pasal 100 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana hukuman mati.
Dalam sidang pengujian materiil, para pemohon menyinggung death row phenomenon di mana narapidana mengalami ketidakpastian selama menunggu eksekuti mati.
"Fenomena ini dikenal sebagai death row phenomenon atau fenomena lorong kematian, individu hidup dalam ketidakpastian atas nasib hidupnya," ucap perwakilan pemohon, Vendy Setiawan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: 11 Mahasiswa Gugat Pasal Zina dalam KUHP, Apa Alasannya?
Pasal 100 KUHP yang mengatur tentang pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sejatinya ditujukan sebagai kesempatan rehabilitasi bagi terpidana.
Menurut para pemohon, pasal tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis dan dinilai justru menciptakan ketidakpastian hukum.
"Tekanan psikologis yang muncul dari menunggu keputusan negara selama satu dekade dapat mengakibatkan penderitaan mental dan emosional yang intense," kata Vendy.
Baca juga: Media Asing Soroti KUHP Baru RI, Singgung Kumpul Kebo hingga Pasal Penghinaan Presiden
Pemohon lainya, Sofia Arfind Putri, menilai pasal tersebut tidak disertai dengan perumusan norma yang jelas, terukur sehingga khawatir menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
"Tidak memberikan indikator normatif bentuk perilaku konkret yang dapat dikualifikasikan memenuhi frasa-frasa tersebut," kata dia.
Menurut Sofia, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat tersebut menjadi sepenuhnya diserahkan pada penafsiran subjektif masing-masing hakim.
Baca juga: KUHP Baru Atur Jeratan Hukum Bagi Orangtua yang Telantarkan Anak, Ini Pasal-pasalnya
"Ini membuka ruang ketidakpastian hukum, perlakuan yang tidak setara, dan potensi kesewenang-wenangan dalam penerapannya," jelasnya.
Berpedoman pada prinsip lex certa dan lex scripta, delapan mahasiswa hukum itu mendalilkan bahwa setiap norma pidana semestinya dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak membuka ruang penafsiran yang beragam.
"Norma a quo (Pasal 100 KUHP) tidak meniadakan legitimate expectation (harapan yang sah) para pemohon untuk mengetahui secara rasional sejak awal, perilaku apa yang secara hukum relevan dan berdampak terhadap nasib hukumnya," kata Sofia.
Baca juga: Kejagung Terapkan KUHP Baru: Proses Pemenjaraan Seminimal Mungkin
Kondisi tersebut dianggap melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum karena berpotensi membuka ruang pemberlakuan tidak setara terhadap tiap-tiap terpidana mati.
Menurut para pemohon, Pasal 100 KUHP, khususnya ketentuan ayat (1) dan ayat (4), menggunakan frasa-frasa yang tidak terdefinisi secara normatif sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menambahkan ketentuan ayat (7) ke dalam Pasal 100 KUHP dengan bunyi "Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang".
Baca juga: Ini Argumen Penggugat Pasal Penghinan Presiden dan Wapres di KUHP Baru
Diketahui, pasal 100 KUHP terdiri atas enam ayat.
Para pemohon mempertanyakan konstitusionalitas ayat (1) dan ayat (4).
Pasal 100 ayat (1) KUHP berbunyi, "Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana".
Sementara itu, Pasal 100 ayat (4) KUHP berbunyi, "Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



