Denada Diminta Berikan Bukti jika Tak Akui Ressa Anak Kandung

insertlive.com
4 jam lalu
Cover Berita

Denada Tambunan tengah menjadi sorotan usai digugat oleh Ressa Rizky Rossano atas dugaan penelantaran anak. Ressa mengaku dirinya adalah anak kandung dari Denada, tapi selama ini ditelantarkan.

Ressa melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 28 November 2025 lalu. Mohammad Firdaus Yulianto, kuasa hukum Ressa menjelaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Berdasarkan pasal tersebut, dijelaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibu. Ressa melayangkan gugatan lantaran ia merasa Denada tidak pernah ada andil dalam kehidupannya dari dulu hingga saat ini.

"Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," jelas Firdaus Yulianto, kuasa hukum Ressa Rizky Rossano, dikutip dari DetikHot, Rabu (14/1).

Ressa pun menggugat Denada dengan nominal Rp7 miliar rupiah. Nominal tersebut berdasarkan akumulasi kerugian yang ia alami sejak kecil hingga saat ini.

"Kami meminta hak-haknya baik materil maupun immateril yang itu kita akumulasi semenjak penggugat 1 ini kecil sampai berusia dewasa seperti saat ini. Dan itu konteksnya penggugat ini adalah anak kandung dari tergugat," papar Firdaus.

Kuasa hukum Ressa pun meminta Denada untuk memberikan bukti jika ia enggan mengakui kliennya sebagai anak kandung.

"Bilamana ini dianggap bukan anak kandung dari tergugat (Denada), maka silakan tergugat untuk membuktikan kalau dia bukan orang tua biologis dari penggugat (Ressa)," tegas Firdaus.

"Namun, bilamana diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban-kewajiban upaya-upaya apa yang sudah dilakukan oleh tergugat selama ini dalam memenuhi kewajiban keperdataannya sebagai orang tua biologis ya harus diberikan kepada penggugat," pungkasnya.

Sementara itu, Denada sendiri belum memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada dirinya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemprov DKI Targetkan Pemotongan 109 Tiang Monorel Rampung dalam Tiga Bulan
• 14 jam lalutvrinews.com
thumb
Zodiak yang Paling Trauma Soal Cinta: Libra Terluka, Virgo Terjebak Penyesalan
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Kakorlantas Minta Jajaran Tak Puas Diri dengan Sukses Nataru, Bersiap Operasi Ketupat
• 10 jam laludetik.com
thumb
Arema FC Akhiri Kontrak Punggawa Asingnya Asal Brasil Yann Motta
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prajogo Pangestu Kembali Borong Saham BREN, Nilainya Rp 11,87 Miliar
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.