SK PPPK Sampai Pensiun Ditarik dan Diubah Jadi 5 Tahun, Ajun: PPPK Guru dan Nakes Bingung Atas Kebijakan Aneh Ini

fajar.co.id
15 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan pertama di Kabupaten Ponorogo dibuat resah oleh kebijakan Pemkab Ponorogo. Itu karena tiba-tiba melakukan perubahan SK kontrak kerja PPPK.

Jika sebelumnya Surat keputusan (SK) kontrak kerja PPPK berlaku hingga batas usia pensiun sebagaimana yang sudah diterima saat pertama kali diangkat menjadi PPPK, kini berubah menjadi hanya berlaku selama 5 tahun.

Hal tersebut terjadi pada PPPK Guru dan nakes. PPPK angkatan pertama itu diubah SK kontrak kerjanya jadi lima tahun.

Pengurus Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Republik Indonesia (P-PPPK RI) kabupaten Ponorogo, Ajun mengatakan, perpanjangan kontrak PPPK angkatan pertama yang sebelumnya sudah jadi SK dengan masa kontrak sampai BUP, tiba-tiba ditarik lagi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“BKPSDM mengubah perpanjangan kontrak 5 tahun. Para guru dan nakes PPPK angkatan pertama sangat kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” terang Ajun, Rabu (14/1/2026).

Dia mengungkapkan, beberapa perwakilan PPPK angkatan pertama menghadap ke BKPSDM untuk mempertanyakan perubahan kebijakan yang tiba-tiba tersebut. SK kontrak kerja PPPK yang diterbitkan pada 29 Desember 2025, resmi difandatangani pihak pertama dalam hal ini Bupati Ponorogo, Lisdiarita dan pihak kedua sebagai penerima (PPPK).

“Tiba-tiba SK kontrak kerja tersebut ditarik lagi dan diubah isinya dari BUP menjadi kontrak 5 tahunan tanpa pemberitahuan dahulu, sehingga teman-teman PPPK guru dan nakes bingung atas kebijakan aneh ini,” bebernya.

P-PPPK RI Ponorogo menilai Bupati Lisdiarita telah melakukan pelanggaran administrasi. Sebab, SK perjanjian kerja sudah ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai 10.000 dan diterbitkan akhir tahun 2025. “Jika Ibu Bupati membatalkan sepihak, kan jelas bahwa hal tersebut pelanggaran administrasi,” ucapnya.

Lebih lanjut dilkatakan, hasil klarifikasi perwakilan para guru ke BKPSDM, jawabannya aneh, tetapi nyata. BKPSDM mengatakan ada kekeliruan SK sebelumnya yang seharusnya 5 tahun sesuai UU PPPK.

“Jawaban BKPSDM sesuai UU PPPK bikin tertawa saja. Sekelas BKPSDM saja kurang menguasai materi, setahu kami tidak ada UU PPPK, melainkan UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta turunannya yang sampai sekarang belum kelar,” bebernya.

Ajun sempat tersentuh saat mendengar cerita para guru PPPK angkatan pertama yang merupakan eks honorer K2 mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari staf BKPSDM. Hampir semua perwakilan Bapak dan Ibu guru kecewa karena pelayanan BKPSDM Ponorogo tidak memuaskan.

“Guru yang sudah tua-tua dibentak-bentak oleh staf BKPSDM, padahal mereka mau minta klarifikasi soal perubahan SK kontak kerja yang aneh bin ajaib,” kata Ajun. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas PKH Raup Rp4,76 Triliun dari Denda Sawit
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
KPK Minta Pejabat Patuh LHKPN, Wajib Segera Laporkan Harta Kekayaan 2025
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Rully Akbar Ungkap Dampak Kasus Dugaan Penipuan ke Rumah Tangga dengan Boiyen
• 8 jam laluinsertlive.com
thumb
Saham Bakrie dan Prajogo Melempem, Bank Jumbo Dapat Lampu Sorot
• 56 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Targetkan Bangun 500 Sekolah Unggulan dalam 4 Tahun
• 23 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.