Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas agar persiapan penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan secara matang.
“Ini agar sekiranya semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya pemilu,” kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Advertisement
Yusril menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan jadwal pemungutan suara. Menurutnya, perubahan regulasi pemilu membutuhkan waktu persiapan yang panjang, tidak hanya bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi juga bagi partai politik peserta pemilu.
Ia menyebut, tantangan persiapan akan semakin besar jika terdapat perubahan mekanisme pemilu, termasuk wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Belum lagi kalau ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini mau tidak mau harus dilaksanakan segera,” ujarnya.
Revisi UU Pemilu sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Undang-undang tersebut mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.
Sementara itu, mekanisme pemilihan kepala daerah diatur dalam regulasi terpisah, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.




