OJK Gandeng Bareskrim Polri Berantas Scam saat Korban Penipuan Makin Banyak dan Modus Beragam

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) perkuat kolaborasi untuk menangani penipuan (scam) di Tanah Air. Komitmen ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menandatangani langsung berkas kerja sama tersebut di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Sementara itu, pihak Bareskrim Polri diwakilkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono selaku Kepala Bareskrim Polri yang juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Baca Juga :
OJK Longgarkan Aturan Pembiayaan, Warga RI Makin Mudah Dapat DP Nol Persen
Pria Tewas di TPU Bekasi Ternyata Dibunuh Teman Lama, Dua Pelaku Ditangkap

Friderica atau yang akrab disapa Kiki menyampaikan, adanya PKS ini mempermudah masyarakat yang menjadi korban scam untuk melaporkan ke polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC. Laporan Pengaduan diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. 

Kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri. PKS juga memuat beberapa hal, antara lain Penanganan Laporan Pengaduan; Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia, serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana. 

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Kiki dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Frederica Widyasari Dewi
Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Penandatanganan PKS oleh OJK dan Bareskrim Polri menyusul lonajkan laporan dan jumlah korban penipuan (scaming) di Indonesia. Saat ini, penipuan lebih banyak dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto. 

OJK juga menyoroti meningkatkan korban scam tidak lepas dari perkembangan teknologi dan berbagai modus penipuan yang terus berkembang dan semakin kompleks. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat. 

Baca Juga :
Tragedi Banjir di Cilincing, Pasutri Tewas Diduga Tersetrum Saat Bersihkan Rumah
Mulai Diperiksa Polisi, Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Ngaku Rugi Rp3 M
OJK Terbitkan POJK Baru, Perkuat Tata Kelola BEI, Kliring hingga SRO

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolres Gresik Pertahankan Jargon Spartan Demi Pelayanan Masyarakat
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
Kisah Bocah Cibarusah Tempuh Jarak 29 Km untuk Sembuh dari Kelumpuhan
• 6 jam laludetik.com
thumb
Adam Sandler Janji Bikin 50 Film Sebelum Meninggal, 25 Dijamin Bagus
• 2 jam lalugenpi.co
thumb
Duh, Pemasukan Negara dari Pajak Disunat Demi Perkaya Diri
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menhut perkuat perlindungan hutan lewat moratorium pemanfaatan kayu
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.