Jakarta, VIVA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) perkuat kolaborasi untuk menangani penipuan (scam) di Tanah Air. Komitmen ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor: PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor: PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menandatangani langsung berkas kerja sama tersebut di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026. Sementara itu, pihak Bareskrim Polri diwakilkan oleh Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono selaku Kepala Bareskrim Polri yang juga disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.
Friderica atau yang akrab disapa Kiki menyampaikan, adanya PKS ini mempermudah masyarakat yang menjadi korban scam untuk melaporkan ke polisi melalui Laporan Pengaduan polisi pada sistem IASC. Laporan Pengaduan diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.
Kerja sama ini diharapkan semakin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri. PKS juga memuat beberapa hal, antara lain Penanganan Laporan Pengaduan; Penanganan Laporan Polisi, Peningkatan Kapasitas dan Pemanfaatan Sumber Daya Manusia, serta Pemanfaatan Sarana dan Prasarana.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai salah satu wujud nyata komitmen lembaga negara dalam hal ini OJK dan Polri dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Kiki dikutip dari keterangan resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Penandatanganan PKS oleh OJK dan Bareskrim Polri menyusul lonajkan laporan dan jumlah korban penipuan (scaming) di Indonesia. Saat ini, penipuan lebih banyak dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital, termasuk kripto.
OJK juga menyoroti meningkatkan korban scam tidak lepas dari perkembangan teknologi dan berbagai modus penipuan yang terus berkembang dan semakin kompleks. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.





