Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali menguat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Januari ini. Perdebatan publik mengerucut pada Pasal 402 yang mengatur pidana bagi seseorang yang menikah, padahal masih ada perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah.
Di titik inilah persoalan Pasal 402 menjadi rumit. Frasa penghalang yang sah tidak dijelaskan secara tegas dan membuka banyak tafsir. Selain itu, jika penghalang yang sah dimaknai sebagai ketiadaan izin istri atau pengadilan, maka banyak perkawinan yang sah secara agama berpotensi dipidana.
Dalam hukum pidana, ketidakjelasan bukan perkara mudah. Hukum pidana menuntut kepastian dan tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tafsir yang longgar. Ini bukan sekadar soal tafsir hukum, melainkan menyangkut rasa keadilan dan rasa aman warga negara.
Pada akhirnya, hukum bukan sekadar soal menghukum, tetapi juga soal memberi kepastian. Negara boleh mengatur, tetapi tidak boleh membingungkan. Dalam setiap pasal pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya norma, melainkan nasib manusia.




