Pidana Nikah Siri dan Poligami di KUHP Baru

metrotvnews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Polemik pemidanaan nikah siri dan poligami kembali menguat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada Januari ini. Perdebatan publik mengerucut pada Pasal 402 yang mengatur pidana bagi seseorang yang menikah, padahal masih ada perkawinan lain yang menjadi penghalang yang sah.

Di titik inilah persoalan Pasal 402 menjadi rumit. Frasa penghalang yang sah tidak dijelaskan secara tegas dan membuka banyak tafsir. Selain itu, jika penghalang yang sah dimaknai sebagai ketiadaan izin istri atau pengadilan, maka banyak perkawinan yang sah secara agama berpotensi dipidana.

Dalam hukum pidana, ketidakjelasan bukan perkara mudah. Hukum pidana menuntut kepastian dan tidak boleh dibangun di atas dugaan atau tafsir yang longgar. Ini bukan sekadar soal tafsir hukum, melainkan menyangkut rasa keadilan dan rasa aman warga negara.

Pada akhirnya, hukum bukan sekadar soal menghukum, tetapi juga soal memberi kepastian. Negara boleh mengatur, tetapi tidak boleh membingungkan. Dalam setiap pasal pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya norma, melainkan nasib manusia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mayoritas Warganet Bersikap Netral atas Penunjukan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Perpusnas Sediakan Sarana Buku Bagi Sekolah Rakyat
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Dinilai Paling Cocok, Bupati Takalar Daeng Manye Tunjuk Baharuddin Plt Kades Kadatong
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Prajogo Pangestu Kembali Borong Saham BREN, Nilainya Rp 11,87 Miliar
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
Dampak bahaya child grooming terhadap tumbuh kembang anak
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.