Nakhoda Kapal Curhat Gajinya Tak Lancar Usai Terdakwa Migor Jadi Tersangka

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa menghadirkan seorang nakhoda kapal, Mujar, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara minyak goreng (migor). Mujar mengaku gajinya tak lagi lancar setelah terdakwa perkara migor, Ariyanto Bakri, menjadi tersangka.

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Mujar mengatakan Ariyanto memiliki dua kapal yang ditambat di Batavia Marina. Dua kapal itu adalah kapal Scorpio dan kapal Sosai.

"Bagaimana kepemilikannya siapa?" tanya jaksa.

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

"Kepemilikannya Pak Ariyanto Bakri," jawab Mujar.

"Saudara ditugaskan sebagai apa?" tanya jaksa.

"Sebagai nakhoda," jawab Mujar.

"Nakhoda untuk?" tanya jaksa.

"Kedua kapal," jawab Mujar.

Hakim mendalami gaji yang diberikan Ariyanto ke Mujar untuk merawat dua kapal tersebut. Mujar mengatakan gajinya Rp 5,5 juta per bulan.

"Berapa gaji Saudara?" tanya hakim.

"Gaji saya Rp 5,5 juta per bulan," jawab Mujar.

"Satu kapal?" tanya hakim.

"Dua kapal," jawab Mujar.

"Kalau untuk selain Saudara siapa lagi yang mengurusi dua kapal ini?" tanya hakim.

"Tidak ada lagi," jawab Mujar.

Mujar mengatakan Ariyanto menggajinya menggunakan uang dalam bentuk rupiah. Mujar mengatakan gajiannya kini tak lancar setelah Ariyanto ditetapkan sebagai tersangka.

"Lancar gajinya?" tanya hakim.

"Semenjak bapak lancar, tapi sekarang ini ada perubahan," jawab Mujar.

"Biar didengar Pak Ari biar dikirim lagi. Masih Saudara rawat kan? Masih Saudara belum diputus hubungan Saudara nakhodanya? Atau sudah diputus?" tanya hakim.

"Sementara ini mungkin saya masih ngurus, Pak," jawab Mujar.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Cek Langsung Ferrari hingga Harley-Davidson di Kasus Migor
Dakwaan

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak juga Video: Eks Ketua PN Jakpus Disebut Terima USD 1 Juta di Suap Vonis Lepas Migor




(mib/azh)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tanggapan Jusuf Kalla, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo tentang Kemunduran Demokrasi
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
PT Vale Pastikan Pasokan Nikel untuk Smelter Sorowako Aman Meski Kuota Produksi Dikurangi
• 21 menit lalupantau.com
thumb
Gus Yaqut Berputar-putar di Eropa Seperti Layangan Putus, Demi Titah Jokowi Hindari Pansus?
• 9 jam lalufajar.co.id
thumb
Penjelasan Kapten Arema FC Ahmad Alfarizi Setelah Menghilang dalam 4 Laga Beruntun BRI Super League
• 2 jam lalubola.com
thumb
FORE Pakai 30,20 Persen Dana IPO, Paling Banyak Buat Ekspansi Outlet Kopi Baru
• 15 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.