Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa arah pembangunan sektor industri Jakarta ke depan difokuskan pada penguatan pengolahan bernilai tambah tinggi yang terintegrasi dengan jasa, penguasaan teknologi, dan pengembangan inovasi.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menekan ketergantungan terhadap impor, meningkatkan kinerja ekspor, mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja berkualitas, serta memperkuat ekosistem industri halal.
Advertisement
"Oleh karenanya, diperlukan perencanaan pembangunan industri yang matang dan komprehensif," kata Rano di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Seperti dilansir dari Antara, Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kepala daerah wajib menyusun dan menetapkan peraturan daerah mengenai Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
Atas dasar ketentuan tersebut, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPIP Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026–2046 diperlukan sebagai landasan hukum, sekaligus untuk menegaskan posisi Jakarta sebagai pusat jasa industri modern, inovasi, dan hub rantai pasok global, bukan semata sebagai basis industri manufaktur konvensional.
Dalam aspek penataan ruang, RPIP mengatur pengembangan wilayah industri secara selektif dan berwawasan lingkungan di seluruh Jakarta.
Penataan kawasan menekankan pembatasan kegiatan polutif, penerapan teknologi ramah lingkungan, pengelolaan limbah terpadu, serta pengembangan kawasan industri bertingkat dan efisien, khususnya di Pulogadung, Marunda, Cakung, dan Cilincing.



