Putri Dakka Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp2,5 Miliar ke Jemaah yang Batal Umrah

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan calon anggota DPR, Putriana Hamda Dakka, mengaku sudah mengembalikan dana calon jemaah yang batal berangkat umrah dalam program subsidi umrah yang diinisiasinya. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp2,5 miliar.

"Mekanisme refund dalam program subsidi umrah mensyaratkan pengajuan tertulis dengan melampirkan bukti untuk kemudian diverifikasi," ujar Putriana dalam keterangannya, Rabu, 14 Januari 2026.

Hal ini disampaikan Putriana merespons tudingan sejumlah pihak soal adanya penipuan atau penggelapan dana calon jemaah program subsidi umrah. Putriana menjelaskan dalam program subsidi umrah tersebut, tercatat 370 jemaah mendaftar dengan setoran masing-masing Rp16 juta. Pada kloter pertama periode November 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 140 jemaah sudah diberangkatkan.

Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan. Kemudian, muncul permintaan pengembalian dana dari calon jemaah, dan pihaknya sudah mengembalikan sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam perkembangannya, Putriana justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana penyiaran berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, Putriana menyebut laporan tersebut tidak benar.
  Baca Juga:  Fahri Bachmid Soroti Prinsip Fair Trial dalam Perkara Petrus Fatlolon
Kuasa hukum Putriana Hamda Dakka, Arthasasta Prasetyo Santoso, mengatakan program subsidi umrah nyata dan sudah berjalan kepada beberapa calon jemaah.

"Berdasarkan fakta dan bukti, justru tuduhan itu yang menyesatkan. Pada tahap tersebut belum terdapat peristiwa pidana,” ujar Arthasasta.

Pihaknya juga melayangkan laporan kepada pihak-pihak yang menudingnya melakukan berita bohong atau menyesatkan. Dalam Laporan Polisi dengan nomor: STTL/22/1/2025/BARESKRIM, dia merasa nama baiknya telah cemarkan.

Dia berharap proses hukum dapat mengungkap fakta secara objektif dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Komisi 2 DPR Menilai Kunjungan Prabowo ke IKN Menjawab Spekulasi Publik
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
AS Resmi Tetapkan Organisasi Muslim Ini ke Daftar Kelompok Teroris
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pro-kontra Pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R)
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Kuliner UMKM yang Viral di 2025, dari Minuman Hits sampai Dessert Estetik
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Naremax Buka Studio Digital Gratis, Dorong Purna PMI Berwirausaha
• 6 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.