Keputusan Penting untuk PPPK Paruh Waktu, Kembali ke Tempat Awal

jpnn.com
13 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - PESISIR BARAT – Penempatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, dikembalikan ke tempat penugasan awal saat masih menjadi honorer.

Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menjelaskan, para pegawai tersebut sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing.

BACA JUGA: Bismillah, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik 87,5%

Namun, penempatan berdasarkan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu membuat mereka dipindahkan ke lingkungan kerja pemerintah daerah setempat.

“Kita harus memperhatikan kondisi di lapangan. Banyak PPPK paruh waktu yang berasal dari daerah jauh seperti Bangkunat dan Lemong. Jika mereka ditempatkan di Pemda, tentu akan memberatkan dan mengganggu kinerja,” kata Dedi saat dihubungi dari Lampung Selatan, Rabu (13/1).

BACA JUGA: SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Lalu Diubah Jadi 5 Tahunan, Ajun: Aneh!

“Karena itu, saya tegaskan PPPK paruh waktu dikembalikan ke tempat kerja semula,” sambungnya.

Dia mengatakan, para pegawai PPPK paruh waktu terutama bagi tenaga pendidik yang berasal dari Kecamatan Bengkunat dan Lemong, mengeluhkan kondisi dan jarak tempuh tempat kerjanya yang jauh.

BACA JUGA: Nasib Honorer Tersisa Mengambang, PPPK Paruh Waktu jadi Full Time Terhambat Anggaran

Sebab katanya, para pegawai harus menempuh tiga jam perjalanan dari rumah menuju kantor Pemda Pesisir Barat.

“SK penempatan yang berlaku saat ini menimbulkan keluhan terkait jarak tempuh yang jauh, tingginya biaya transportasi, hingga risiko turunnya efektivitas kinerja para pegawai,” ucap dia.

Oleh karena itu, dengan dikembalikannya pegawai ke lokasi awal, proses belajar mengajar dan pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan optimal.

“Kebijakan ini penting dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, serta memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Atas perintah tersebut, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti arahan Bupati dengan menerbitkan keputusan resmi agar penempatan PPPK paruh waktu kembali sesuai domisili dan tugas awal masing-masing. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, KPK Kantongi Bukti
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Enam Bulan Berlalu, COIN Belum Pakai Sepeserpun Dana IPO
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
BEI Suspensi Aktivitas Perdagangan Saham HSBC Sekuritas Mulai Kamis (15/1)
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Persita Tangerang Jaga Ambisi Bersaing di Papan Atas Super League
• 6 jam lalugenpi.co
thumb
Rupiah Menguat, Cek Kurs di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI
• 5 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.