Soal Kasus Korupsi Pajak, Legislator: Ini Menyakitkan Perasaan Rakyat

jpnn.com
1 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyebut kasus suap pengurangan nilai pajak yang melibatkan pegawai KPP Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menyakitkan hati rakyat.

“Kasus suap dan korupsi pegawai pajak ini sangat menyakitkan dan merugikan masyarakat," kata dia kepada awak media, Rabu (14/1).

BACA JUGA: PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Dia berharap pengungkapan kasus menjadi momentum penting melakukan bersih-bersih secara menyeluruh oknum di perpajakan.

"Pajak itu tulang punggung keuangan negara, tetapi justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara,” ujar legislator fraksi PKB itu.

BACA JUGA: Seusai OTT Pejabat Pajak, KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak

Abdullah merasa heran praktik korupsi di sektor pajak tetap terjadi saat pegawai DJP mendapatkan fasilitas dan gaji besar dibandingkan aparatur negara lainnya. 

"Fakta bahwa praktik ini masih terjadi menunjukkan lemahnya integritas dan pengawasan internal,” ujar dia.

BACA JUGA: Seusai Kantor Pajak, KPK Geledah PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap di Kemenkeu

Abdullah mendukung langkah KPK mengusut tuntas kasus korupsi pajak hingga ke akar-akarnya.

Termasuk, ujar dia, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan membuka jaringan korupsi yang lebih luas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap institusi pajak hanya bisa dipulihkan jika negara hadir dan benar-benar serius memberantas korupsi," ujar legislator Dapil VI Jawa Tengah (Jateng) itu.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026, dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026, mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakut, ABD selaku konsultan pajak, dan EY selaku Staf PT WP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kasi Waskon KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY). (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menlu Sugiono Peringatkan Dunia Menuju Era ‘Siapa Kuat Dia Menang’, Ada Risiko Krisis Besar
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengungsi Banjir Tegal Alur Kembali ke Rumah: Semoga Tak Hujan Deras Lagi
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Batam Pacu Investasi 2026, dari Manufaktur hingga Energi Bersih
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Mahal Bukan Berarti Bagus, Begini Cara Memilih Susu Formula yang Tepat untuk Buah Hati
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Kampung Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan selama 3 Bulan, Ada Apa?
• 13 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.