Rokan Hilir: Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DPD P-PPPK RI) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan masalah penempatan PPPK sesuai domisili bukan merupakan isu baru. Aspirasi tersebut dikawal secara kelembagaan melalui koordinasi resmi dengan Dinas Pendidikan dan instansi terkait.
Ketua DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir, Alfaizan, menyatakan proses penempatan saat ini masih berada pada tahap pemetaan. Tahap ini mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan, analisis formasi dan beban kerja, serta ketentuan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Alfaizan menekankan penempatan dan mutasi Guru PPPK saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Disdikbud Kabupaten Rokan Hilir Nomor 400.3.7/DISDIKBUD-PTK/2025/3531 tanggal 27 November 2025 tentang Larangan Mutasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan serta Penilaian Kinerja ASN PPPK. Surat edaran ini masih berlaku dan menjadi pedoman resmi.
"Hal ini juga kami sampaikan untuk rekan-rekan yang dalam penugasan baru agar bisa kembali ke sekolah asal sampai pemetaan final dan diajukan perubahan unit organisasinya," ujar Alfaizan, Rabu, 14 Januari 2026.
Baca Juga :
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di 2026, Nominalnya Menggiurkan!
Kebijakan ini juga menyangkut guru ASN PPPK dengan SK tahun 2022 yang masa kontraknya berakhir pada 31 Januari 2027. Kekhawatirannya, jika penempatan tidak sesuai dengan unit organisasi, hal ini dapat berdampak pada penilaian kinerja (E-kinerja).
"Oleh karena itu, tidak dimungkinkan adanya kebijakan penempatan instan, apalagi yang bersifat desakan sepihak tanpa mekanisme dan dasar hukum," tegasnya.
DPD P-PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir menyatakan tetap berkomitmen mengawal aspirasi seluruh PPPK secara konstitusional, kolektif, dan berbasis regulasi. Selain itu, Alfaizan juga memberikan klarifikasi terkait struktur kepengurusan.
Berdasarkan Surat Keputusan DPP Persatuan PPPK RI Nomor 055/DPP P-PPPK RI/A-01/2024 tentang Susunan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan PPPK RI Kabupaten Rokan Hilir Periode 2024–2029, tidak terdapat jabatan atau kepengurusan khusus dengan nomenklatur "Ketua PPPK Guru".
"Dengan demikian, pihak yang mengatasnamakan diri sebagai 'Ketua PPPK Guru' tidak memiliki dasar hukum organisasi, dan bukan pengurus resmi sebagaimana tertuang dalam SK DPP P-PPPK RI," pungkas Alfaizan.



